Pagar laut di Kabupaten Tangerang. Foto: Metrotvnews.com/Hendrik Simorangkir.
bambang aris • 9 January 2025 16:15
Karawang: Terkait polemik pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang, Banten yang diduga tak mengantongi izin, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan akan membongkar pagar tersebut jika terbukti tak memiliki izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut. Hal itu dikatakannya saat melakukan kunjungan bersama menteri kehutanan di Karawang, Jawa Barat.
"Pada dasarnya penggunaan ruang laut harus punya izin KKPRL kalau tidak ada izin ya tidak boleh namanya pelanggaran. Kita sudah turunkan Dirjen PSDKP untuk melihat situasi di lapangan apakah ada izin atau tidak, kalau tiada izin kita akan berikan peringatan, pasti dicabut," kata Wahyu di Karawang, Kamis, 9 Januari 2024.
Menurutnya, KKP terlebih dahulu akan menurunkan tim ke lokasi,untuk memastikan perizinan dari pembuatan pagar laut tersebut. Ia elah meminta Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan untuk melihat langsung ke lokasi dan mengechek terkait pemasangan pagar laut.
Baca: 21.950 Warga Disebut Terdampak Pagar Laut di Tangerang |