Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik melacak keberadaan AG di hotel tersebut.
“Dari hasil penyelidikan kami mendapati keberadaan AG, kemudian dilakukan penangkapan di sebuah hotel di mana ada delapan orang tengah mengonsumsi narkoba jenis sabu,” ujar Faria, Rab, 29 Oktober 2025.
Dari kamar hotel, polisi menyita berbagai barang bukti termasuk alat isap sabu, dokumen palsu, dan logam mulia. Barang bukti yang disita antara lain, 115 lembar STNK palsu, 19 pelat nomor kendaraan bermotor palsu, 4 pelat nomor sepeda motor palsu, 23 BPKB, 22 KTP palsu, berbagai cap dan stempel palsu, dan 7 logam emas mulia palsu.
Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yaitu Aipda AG, D, T, DB, JF, KN, dan HN. Seluruhnya kini ditahan di Mapolresta Bandar Lampung untuk proses hukum lebih lanjut.
Aipda AG sebelumnya diduga mencuri mobil Toyota Innova Reborn milik seorang perwira Mabes Polri berinisial AKP FN. Kejadian pencurian itu terjadi pada Jumat malam, 24 Oktober di area parkir Hotel Holiday Inn, Bandar Lampung. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan modus operandi yang dilakukan para tersangka.