Ilustrasi. Foto: Dok MI
Eko Nordiansyah • 4 November 2025 13:31
Jakarta: Pemerintah secara resmi telah menetapkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) 2025 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Kebijakan ini merupakan kabar baik bagi ASN di seluruh Indonesia.
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 mengatur tentang penyesuaian gaji bagi berbagai kelompok ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), personel TNI/Polri, serta pejabat negara lainnya.
Kenaikan gaji para ASN telah berlaku sejak Oktober 2025, namun pencairan gaji baru akan dilakukan pada November 2025 dengan sistem pembayaran rapel yakni akumulasi gaji dari Oktober–November. Kebijakan ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam mendukung daya beli dan mendorong kesejahteraan para ASN.
Melansir dari laman Amikom, berikut merupakan rincian kenaikan gaji ASN 2025 dari masing-masing golongan:
Misalnya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan III/a dengan gaji Rp2.785.700 akan mendapat tambahan 10 persen atau Rp278.570, sehingga gaji barunya menjadi sekitar Rp3.064.270.
 

(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Selain mendapat gaji pokok para ASN juga memperoleh sejumlah tunjangan, di antaranya sebagai berikut:
Kenaikan gaji PNS ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan sekaligus menjadi dorongan bagi peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan publik. Dengan adanya penyesuaian ini, pemerintah ingin memastikan penghasilan PNS tetap relevan dengan kondisi ekonomi saat ini serta mampu memotivasi mereka untuk terus berkontribusi secara profesional dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)