Benarkah Gaji PNS Naik di 2025? Ini Faktanya

Ilustrasi. Foto: Dok MI

Benarkah Gaji PNS Naik di 2025? Ini Faktanya

Eko Nordiansyah • 4 November 2025 13:31

Jakarta: Pemerintah secara resmi telah menetapkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) 2025 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Kebijakan ini merupakan kabar baik bagi ASN di seluruh Indonesia.

Perpres Nomor 79 Tahun 2025 mengatur tentang penyesuaian gaji bagi berbagai kelompok ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), personel TNI/Polri, serta pejabat negara lainnya.

Kenaikan gaji para ASN telah berlaku sejak Oktober 2025, namun pencairan gaji baru akan dilakukan pada November 2025 dengan sistem pembayaran rapel yakni akumulasi gaji dari Oktober–November. Kebijakan ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam mendukung daya beli dan mendorong kesejahteraan para ASN.

Rincian persentase kenaikan gaji ASN 2025

Melansir dari laman Amikom, berikut merupakan rincian kenaikan gaji ASN 2025 dari masing-masing golongan:

  • Golongan I dan II mendapat kenaikan gaji sebesar 8 persen. Golongan ini ditujukan untuk ASN di tingkat pelaksana dan staf.
  • Golongan III mendapat kenaikan gaji sebesar 10 persen. Golongan ini meliputi ASN di tingkat staf senior dan pejabat fungsional atau struktural pertama.
  • Golongan IV mendapat kenaikan gaji sebesar 12 persen. Golongan ini berisi ASN di tingkat pejabat eselon dan fungsional senior.

Misalnya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan III/a dengan gaji Rp2.785.700 akan mendapat tambahan 10 persen atau Rp278.570, sehingga gaji barunya menjadi sekitar Rp3.064.270.
 



(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

Tunjangan PNS

Selain mendapat gaji pokok para ASN juga memperoleh sejumlah tunjangan, di antaranya sebagai berikut:

  1. Tunjangan keluarga: Meliputi 10 persen dari gaji pokok untuk suami/istri dan dua persen per anak (maksimal dua anak).
  2. Tunjangan jabatan: Diberikan bagi PNS dengan jabatan struktural (eselon) atau fungsional tertentu.
  3. Tunjangan kinerja (tukin): Tunjangan terbesar yang besarnya berbeda di tiap instansi, tergantung evaluasi jabatan dan capaian kinerja.
  4. Tunjangan makan: Diberikan per hari kerja, nominalnya disesuaikan dengan golongan PNS.
  5. Tunjangan umum: Diterima oleh PNS yang tidak memperoleh tunjangan jabatan.

Kenaikan gaji PNS ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan sekaligus menjadi dorongan bagi peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan publik. Dengan adanya penyesuaian ini, pemerintah ingin memastikan penghasilan PNS tetap relevan dengan kondisi ekonomi saat ini serta mampu memotivasi mereka untuk terus berkontribusi secara profesional dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)