Ilustrasi. Foto: Dok MI
Eko Nordiansyah • 2 November 2025 18:30
Jakarta: Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijadwalkan cair pada November 2025 langsung ke rekening penerima. Kabar ini tentu menjadi hal yang dinantikan para pensiunan untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup menjelang akhir tahun.
Proses pencairan gaji pensiunan PNS dilakukan oleh PT Taspen Persero sebagai lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah untuk menyalurkan dana tersebut. Proses pencairan kini dapat dilakukan secara digital sehingga para pensiunan PNS tak perlu datang langsung ke kantor cabang.
Besaran gaji pensiunan PNS November 2025
PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa besaran gaji pensiunan PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Melansir dari Fahum UMSU, berikut merupakan besaran gaji pensiunan PNS dari golongan I hingga IV:
Golongan I
- Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200.
- Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300.
- Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200.
- Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700.
Golongan II
- IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900.
- IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800.
- IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700.
- IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800.
(Ilustrasi. Foto: Dok Taspen)
Golongan III
- IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600.
- IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200.
- IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100.
- IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600.
Golongan IV
- IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000.
- IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800.
- IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900.
- IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900.
- IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100.
Cara klaim gaji pensiunan PNS November 2025
Syarat utama yang harus dipenuhi sebelum mengajukan klaim adalah pemohon telah memiliki Kartu Identitas Pensiun (Karip). Melansir dari UMSU, berikut merupakan langkah-langkah untuk mengklaim gaji bagi para pensiunan PNS:
- Kunjungi laman tos.taspen.co.id dan pilih menu ‘Klaim Online’.
- Pilih jenis pengajuan ‘Pensiunan’ dan tentukan hubungan keluarga, misalnya diri sendiri atau ahli waris.
- Tentukan jenis klaim yang akan diajukan, seperti pensiun pertama, tabungan hari tua (THT), atau uang duka wafat.
- Klik tombol ‘Selanjutnya’ untuk melanjutkan proses.
- Masukkan 16 digit Nomor Induk Pegawai (NIP), Nomor Taspen (Notas), atau nomor Kartu Pegawai Elektronik (KPE).
- Klik kembali tombol ‘Selanjutnya’ dan ikuti seluruh instruksi hingga proses selesai. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)