Gaji Pensiunan PNS 2025 Naik? Ini Faktanya!

Ilustrasi. Foto: Dok MI

Gaji Pensiunan PNS 2025 Naik? Ini Faktanya!

Eko Nordiansyah • 2 November 2025 14:50

Jakarta: Isu kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi perbincangan hangat di media sosial. Hal ini membuat masyarakat menjadi kebingungan tentang kebenaran kabar yang beredar, sehingga penting untuk memastikan segala informasi yang diterima berasal dari sumber yang terpercaya. 

Belakangan ini tersebar informasi mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS di Facebook dan grup WhatsApp. Kabar ini menyebar secara cepat lantaran terdapat narasi yang menyatakan bahwa kebijakan tersebut telah disetujui oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Namun, benarkah kabar tersebut?

Fakta kenaikan gaji pensiunan PNS 2025

Menanggapi kabar yang beredar, PT Taspen (Persero) akhirnya melakukan klarifikasi melalui akun Instagramnya @taspen pada Sabtu, 1 November 2025 kemarin. PT Taspen menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar lantaran belum adanya keputusan pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Penerapan gaji pensiunan ASN masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang berlaku sejak Januari 2024. Sehingga dapat dipahami bahwa tidak ada kenaikan gaji pensiunan ASN hingga PP baru disahkan. 

Hingga saat ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) masih mengkaji skema baru dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara serta struktur belanja pegawai.
 

(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

Rincian gaji pensiunan PNS 2025

Melansir dari Amikom, berikut merupakan rincian besaran gaji pokok pensiunan PNS per bulan dari masing-masing golongan berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2025:
  1. Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700.
  2. Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800.
  3. Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600.
  4. Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100.
Selain mendapatkan gaji pokok, pensiunan PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan seperti tunjangan keluarga (suami/istri dan anak) serta tunjangan pangan. 

Jadwal pencairan gaji pensiunan PNS

PT Taspen (Persero) menjamin pembayaran gaji pensiunan berlangsung rutin dan tepat waktu setiap tanggal 1 di setiap bulannya. Jika jatuh pada hari libur, pencairan dilakukan lebih awal pada hari kerja sebelumnya. Dana akan dikirim langsung ke rekening bank atau dapat diambil di kantor pos yang terdaftar.

Guna menghindari berita hoaks, PT Taspen (Persero) mengimbau masyarakat untuk menyaring segala informasi yang diterima serta mencari tahu kebenarannya melalui website dan media sosial resmi milik Kemenkeu dan PT Taspen. Hal ini menjadi penting untuk diperhatikan lantaran banyaknya pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan isu untuk melakukan penipuan. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)