Komnas Haji: Masa Tunggu Haji Dipukul Rata 26 Tahun Perlu Dikaji Ulang

Suasana haji. Foto: Dok. Kementerian Agama.

Komnas Haji: Masa Tunggu Haji Dipukul Rata 26 Tahun Perlu Dikaji Ulang

Despian Nurhidayat • 29 October 2025 09:33

Jakarta: Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, mengatakan bahwa penyamarataan masa tunggu jemaah haji reguler menjadi 26 tahun perlu dikaji secara hati-hati dan mendalam. Pasalnya, kebijakan ini tidak selamanya menguntungkan calon jemaah haji. 

"Oleh karena itu, saya kira kebijakan ini harus konkret, tidak hanya sebatas wacana, tidak sebatas pernyataan-pernyataan, tetapi juga memang harus ada landasan hukumnya,” kata Mustolih dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 29 Oktober 2025.
 


Dia mengatakan kebijakan itu sekilas bisa menjadi solusi bagi jemaah haji yang antreannya sudah puluhan tahun. Namun, dia mengingatkan ada daerah yang justru antreannya kurang dari 26 tahun.

"Tetapi ingat, kalau kemudian kebijakan ini diterapkan, misalnya di daerah-daerah seperti katakan Banten, atau yang antreannya 20 tahun atau 18 tahun, ini justru bagi jemaah haji di daerah tersebut antreannya makin panjang,” ujar Mustolih.

Dia juga menyampaikan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menyebutkan bahwa terkait kuota memang menjadi kewenangan menteri, baik itu kuota nasional, provinsi, dan kabupaten. Namun, dalam regulasi terbaru itu juga disebutkan bahwa asas dari para pembagian itu harus transparan, proporsional, dan adil.

“Di sisi lain juga ada ketentuan di pasal-pasal yang saya sebutkan tadi, ada pertimbangan terkait dengan proporsi daripada penduduk muslim di daerah setempat dan proporsi daripada ketentuan menyangkut soal antreannya. Tapi disebutkan dalam undang-undang itu bahwa aturan teknisnya itu diatur dengan peraturan menteri," ujar Mustolih.


Ilustrasi ibadah haji. Foto: Dok. Istimewa

Sebelumnya, pemerintah menurunkan masa tunggu jemaah untuk pelaksanaan ibadah haji mulai 2026. Masa tunggu dipukul rata menjadi 26 tahun.

"Seperti tadi saya sebutkan, masa tunggu semuanya sama, sekitar 26 tahun. Secara prinsip terdapat perbedaan signifikan dibandingkan dengan pembagian kuota tahun 2025," kata Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, Jakarta, dilansir Selasa, 28 Oktober 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Fachri Audhia Hafiez)