Butuh Anggaran Minimal Rp1,2 Triliun Buat Pelatihan Pengawas KopDes Merah Putih

Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Herbert H. O. Siagian (kedua kanan). Foto: MI/Naufal Zuhdi.

Butuh Anggaran Minimal Rp1,2 Triliun Buat Pelatihan Pengawas KopDes Merah Putih

Naufal Zuhdi • 16 April 2025 17:28

Jakarta: Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengungkapkan pihaknya membutuhkan suntikan anggaran minimal Rp1,2 triliun untuk memberikan pelatihan kepada pengawas Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih.

Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Herbert H. O. Siagian menyebutkan Koperasi Desa Merah Putih akan diawasi oleh sebanyak tiga pengawas yang membutuhkan dana sebesar Rp5 juta untuk pelatihan selama lima hari.

"Saya me-refer (merujuk) ke kegiatan pelatihan selama lebih kurang lima hari itu sekitar 25 atau 30 jam pelajaran untuk orang dewasa, itu per orang kira-kira sekitar Rp5 juta. Itu angka untuk sebagai peserta pelatihan, kan dia kan perlu makan, perlu apa, segala macam, apalagi di seluruh Indonesia," kata Herbert saat ditemui di Kantor Kemenkop, Rabu, 16 April 2025.
 

Baca juga: Wujudkan Pemerataan Ekonomi, Kopdeskel Merah Putih Beri Dukungan ke Toko hingga Warung Sembako


(Ilustrasi koperasi. Foto: dok Ajaib)
 

Cegah terjadi masalah di KopDes


Ia menjelaskan, pelatihan tersebut penting dilakukan guna memitigasi agar tidak terjadinya masalah di KopDes Merah Putih yang akan datang. Adapun pelatihan yang diberikan kepada pengawas akan dimulai pada Agustus mendatang.

"Mereka harus ditingkatkan kapasitasnya terkait dengan dasar-dasar pengawasan berbasis manajemen risiko. Misalnya yang dilatih mengenai bagaimana atau mengenali anti pencucian uang misalnya seperti itu ya itu harus dilati, karena ini sangat berpotensi kan terjadi pencucian uang di situ. Kemudian juga transparansi, akuntabilitas laporan keuangan, itu kan mereka harus mempelajari dasar-dasar itu," ungkap Herbert.

Herbert menyampaikan, pengawas untuk KopDes Merah Putih nantinya akan dipilih melalui rapat anggota dan harus diisi oleh warga desa di mana KopDes Merah Putih tersebut berada.

"Pengurus dan pengawas dipilih dalam rapat anggota secara demokratis. Mereka harus (warga desa), seluruh pengurus, pengawas, anggota itu adalah masyarakat desa setempat, tidak boleh warga dari luar," tutur dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)