Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. (Dok: Humas Pemkot Surabaya)
Amaluddin • 17 April 2025 09:11
Surabaya: Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, melontarkan peringatan keras kepada seluruh perusahaan di Kota Pahlawan yang masih melakukan praktik penahanan ijazah pekerja. Ia meminta perusahaan segera mengembalikan ijazah pekerja, atau izin usahanya akan dicabut.
"Saya tidak segan mencabut izin usaha perusahaan yang melanggar perda," kata Eri, Kamis, 17 April 2025.
Eri menegaskan bahwa dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42, dengan jelas melarang perusahaan menahan ijazah pekerja sebagai jaminan. Sanksinya pun tak main-main, yakni pidana enam bulan penjara atau denda maksimal Rp50 juta.
"Perda sudah sangat jelas. Maka kami akan membuka tiga posko pengaduan dan menyediakan pendampingan hukum dari advokat. Tidak boleh ada pekerja yang tertekan atau tidak berani bersuara," tegasnya.
Hingga kini, lanjut Eri, sebanyak 31 kasus penahanan ijazah dilaporkan oleh pekerja dari sejumlah perusahaan ke Pemkot Surabaya. Eri mengimbau seluruh warga, terutama pekerja yang menjadi korban, untuk segera melapor agar dapat segera ditindaklanjuti tanpa menimbulkan kegaduhan publik.
"Saya sudah sampaikan, siapa pun boleh berusaha di Surabaya. Tapi jangan sekali-kali membuat gaduh dan menjelekkan nama kota ini. Kalau ingin berinvestasi, hormati dan taati aturan yang berlaku," jelasnya.
Eri pun memerintahkan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya, Achmad Zaini, untuk mendata seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayahnya. Tujuannya untuk mencegah adanya perusahaan nakal.
"Cek semua perusahaan. Kalau ada izinnya silakan lanjut. Kalau tidak, berarti ada yang bermain," katanya.