2 Oknum TNI Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Warga Sipil di Serang

Danrem 064/Maulana Yusuf, Brigjen TNI Andrian Susanto.

2 Oknum TNI Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Warga Sipil di Serang

21 April 2025 12:04

Serang: Sebanyak dua oknum TNI di Serang, Banten, jadi tersangka penganiayaan terhadap warga sipil, atas nama Fahrul Abdillah. Kedua oknum TNI itu berinisial Pratu MS dan Pratu MI. 

"Dari hasil pemeriksaan sdh ditetapkan pada 18 April kemarin ada dua anggota TNI yang jadi tersangka," ujar Danrem 064/Maulana Yusuf, Brigjen TNI Andrian Susanto, Senin, 21 April 2025. 

Andrian menerangkan dari peristiwa pada 15 April 2025, dini hari itu, pihaknya telah memeriksa dua tempat kejadian perkara, pertama di depan kantor Bank Banten, dan lokasi penganiayaan kedua di Kosan 27, tepatnya di belakang Kecamatan Cipocok Jaya. Pihaknya pun telah memeriksa sejumlah saksi. 

"Saat ini (dua tersangka) sudah ditahan di Denpom III/4 Serang," jelas dia. 

Jenderal bintang satu itu menjelaskan, antara korban dan kedua tersangka tidak saling mengenal. Peristiwa bermula dari ejekan antara korban dengan teman tersangka, kemudian terjadi salah paham hingga berujung pertikaian.

"Kami menyakinkan bila anggota TNI terlibat akan mendapat hukum sesuai hukum yang berlaku," tegas dia. 

(Metro TV/Wibowo)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)