Wakil Ketua MPR Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas). Foto: Istimewa.
Jakarta: Wakil Ketua MPR Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menyebut draf Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) telah rampung dan akan segera dibahas fraksi dan DPD. Ibas juga menyampaikan pentingnya arah pembangunan bangsa yang jelas dan berkelanjutan dengan adanya PPHN tersebut.
Hal tersebut disampaikan saat acara tematik yang digelar Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) MPR bertajuk ‘Urgensi PPHN Sebagai Pedoman dan Arah Pembangunan Nasional’, Selasa, 19 Agustus 2025.
"Tanpa arah, bangsa bisa maju tapi tidak menuju apa-apa. Momentum ini sangat penting dalam upaya membangun pemahaman bersama mengenai arah pembangunan bangsa ke depan, melalui penguatan dasar konstitusional yang terlembaga dan berkelanjutan," kata Ibas melalui keterangan tertulis, Selasa, 19 Agustus 2025.
Ibas menjelaskan MPR telah menyelenggarakan Sidang Tahunan pada 15 Agustus 2025 dan memperingati Hari Konstitusi serta HUT ke-80 MPR pada 18 Agustus 2025. Peringatan tersebut bukan sekadar seremoni, tetapi menjadi pengingat bahwa seluruh tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara kita berpijak pada konstitusi.
"Konsitusi adalah fondasi utama yang wajib dipahami oleh seluruh rakyat Indonesia, karena di dalamnya terkandung hak dan kewajiban konstitusional sebagai warga negara," jelas Ibas.
Ibas menjelaskan perjalanan panjang lembaga MPR. Sejak perubahan UUD 1945 pada tahun 1999-2002, terjadi pergeseran signifikan dalam struktur ketatanegaraan, termasuk perubahan kewenangan MPR.
Sebelum amendemen,
MPR memiliki kewenangan memilih presiden dan wakil presiden serta menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Namun pascaamendemen, kewenangan itu dihapuskan. Ibas kemudian menyoroti adanya kekosongan arah pembangunan jangka panjang pascaamendemen UUD 1945.
"Sebagai gantinya, presiden tidak lagi menerima mandat dari MPR, tetapi dari rakyat sebagai pemilik kedaulatan. Dalam kondisi inilah muncul kekosongan arah pembangunan jangka panjang yang terkordinasi, karena visi dan misi pembangunan berganti-ganti setiap periode pemilu," ujar Ibas.
Ia mengatakan pembangunan saat ini terkesan fragmentasi dan tidak konsisten secara nasional. Arah pembangunan nasional ditentukan melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) yang bersifat eksekutif sentris.
Ibas melanjutkan kekosongan ini mendorong munculnya aspirasi dari masyarakat yang mendorong agar arah pembangunan tidak bersifat jangka pendek dan berubah-ubah tergantung pada hasil pemilu. Aspirasi tersebut menghendaki hadirnya kembali suatu pedoman pembangunan nasional yang terlembaga dan mengikat secara konstitusional, namun tetap tidak bertentangan dengan sistem presidensial yang kita anut.
Ibas menekankan MPR telah melakukan kajian mendalam. Sejak periode MPR 2009–2014 hingga kini, MPR melalui Badan Pengkajian dan termasuk Komisi Kajian Ketatanegaraan dalam waktu belakangan ini juga telah melakukan kajian komprehensif terhadap wacana PPHN.
"PPHN adalah prinsip-prinsip direktif kebangsaan yang menjadi jembatan antara nilai Pancasila dan UUD 1945 dengan norma hukum positif dan kebijakan publik. Ia bukan sekedar dokumen perencanaan, tapi platform ideologis konstitusional, dan strategis untuk menjamin keberlanjutan pembangunan berdasarkan tujuan berbangsa," ujar Ibas.
Ibas mengatakan dua isu utama akan menjadi fokus pembahasan PPHN. Yaitu bentuk hukum PPHN, dan substansi isi pokok-pokok pikiran pembangunan nasional yang menjadi arah jangka panjang bangsa.
"Apa pun bentuknya kelak, yang terpenting adalah PPHN hadir sebagai kompas pembangunan nasional yang menjamin keberlanjutan lintas pemerintahan dan rezim politik," kata Ibas.
Ibas berharap PPHN menjadi penjaga arah sekaligus memastikan kebijakan pembangunan tidak tergantung konstelasi politik. Namun, berakar pada konsensus dasar kebangsaan sekaligus.
Selain itu, PPHN menjadi bentuk kedaulatan rakyat yang lebih substantif. Rakyat tidak hanya memilih pemimpin, tapi juga merumuskan arah bangsa dalam bingkai konstitusi.
"Kita bukan sekadar membangun jalan, gedung, dan infrastruktur dan menyusun jejak kebijakan yang abadi lebih lama dari umur politik lima tahunan, Tapi kita membangun arah, membangun rasa kebangsaan, yang mencerdaskan, menginspirasi dan menyatukan di era digital," ungkap Ibas.
Ia berharap semua pihak, terutama Bakohumas, dapat mengedukasi publik tentang urgensi PPHN, menyatukan persepsi, dan menguatkan dukungan terhadap upaya MPR untuk menghadirkan kembali haluan negara yang relevan dengan kebutuhan dan tantangan zaman.