Satpol PP Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara mengamankan tiga wanita pekerja seks komersial yang terjaring dalam razia di Gang Royal di Jakarta, Sabtu, 18 Oktober 2025, malam. Branda ANTARA/HO-Satpol PP
Achmad Zulfikar Fazli • 19 October 2025 15:43
Jakarta: Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menangkap tiga Pekerja Seks Komersial (PSK) saat merazia lokalisasi prostitusi Gang Royal Penjaringan, Jakarta Utara. Penindakan itu berlangsung pada Sabtu malam, 18 Oktober 2025 hingga Minggu dini hari, 19 Oktober 2025.
"Mereka mengaku jualan kopi doang, tapi terciduk di dalam kamar saat dilakukan razia," kata Kasatpol PP Kecamatan Penjaringan, Selvi Rachmawati di Jakarta, dilansir dari Antara pada Minggu, 19 Oktober 2025.
PSK yang ditangkap berinisial MU, AGP, dan WN. Mereka pendatang dari luar daerah.
Ketiganya sempat melawan dan meminta agar dilepaskan. Mereka juga menangis karena diringkus petugas dalam operasi penertiban PSK.
Baca Juga:
Demi Berjudol, Suami Jual Istri Layani Prostitusi |