Pakar: Wacana Sentralisasi Mutasi ASN Jangan Bertentangan dengan UU Pemda

Ilustrasi. Foto: Medcom

Pakar: Wacana Sentralisasi Mutasi ASN Jangan Bertentangan dengan UU Pemda

Devi Harahap • 6 May 2025 11:18

Jakarta: Gagasan menarik kewenangan mutasi aparatur sipil negara (ASN) dari tingkat pemerintah daerah yang dialihkan ke pemerintah pusat melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, menuai pro dan kontra. Wacana tersebut dinilai akan memberikan dominasi kekuasaan pemerintah pusat untuk mengontrol penuh manajemen pemerintah daerah.

Pakar Kebijakan Publik UGM Subarsono mengatakan, jika kewenangan tersebut dialihkan, akan berdampak mengancam otonomi daerah. Serta, mengacaukan pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah. 

“Apabila pemerintah pusat mengambil alih kekuasaan untuk mengambil kebijakan mutasi pejabat daerah, apakah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah?” kata Subarsono dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 6 Mei 2025.

Subarsono menjelaskan bahwa seluruh urusan pemerintah harus diserahkan kepada daerah. Kecuali untuk sejumlah bidang, yaitu politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama.

Ia juga menyoroti dengan adanya penarikan kewenangan mutasi dan perpindahan jabatan ASN akan berpotensi mengurangi kekuasaan daerah dan sebaliknya menambah kewenangan di pusat. Hal itu diprediksi akan menimbulkan resistensi dari para kepala daerah. 

“Kemungkinan bahwa para kepala daerah yang berasal dari partai pendukung pemerintah yang tergabung Koalisi Indonesia Bersatu barangkali juga akan tidak taat dengan gagasan ini pun dapat terjadi,” ungkap dia. 
 

Baca juga: 

Revisi UU ASN Dinilai Berpotensi Mengancam Masa Depan Birokrasi Indonesia


Selain itu, Subarsono menegaskan ada konsekuensi para pemimpin daerah akan merasa dirugikan dengan wacana kebijakan mutasi tersebut dari sisi sumber daya manusia (SDM). Sebab, mereka telah ikut membina dan meningkatkan kompetensi ASN yang dibiayai melalui APBD.

"Pemda akan merasa dirugikan ketika tiba-tiba ASN itu dimutasi oleh pemerintah pusat,” sebut dia. 

Kendati demikian, Subarsono menekankan bahwa kebijakan mutasi ASN dari daerah ke pusat juga akan memberi dampak positif bagi pengembangan karir. Menurut dia, wacana tersebut akan membuka ruang yang lebih luas bagi karir para ASN di daerah. 

“Namun pertanyaannya adalah apakah para ASN mau dimutasi ke pemerintah pusat atau daerah lain?  Barangkali ada sebagian dari mereka karena berbagai alasan personal dan ekonomi lebih memilih menjadi ASN atau pejabat di daerah semula terutama dalam konteks kondisi ekonomi saat ini,” ujar dia.

Selain itu, sisi positif lain yang mungkin terjadi adalah mutasi bisa lebih seragam dan mengurangi potensi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di level daerah. Lebih lanjut, ASN akan lebih siap ditempatkan di mana saja.

“Namun agasan ini tidak perlu segera diterapkan melalui revisi UU ASN,” kata dia. 

Menurut Subarsono, perlu persiapan dan kajian yang matang dengan para pemangku kepentingan pusat dan daerah, para pengamat dan akademis yang komprehensif agar kebijakan tersebut tidak berdampak pada kemunduran pemerintahan daerah. 

“Agar semua pihak mendapat kesimpulan yang pantas akan diperoleh,” tandasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)