Ilustrasi. Foto: Medcom
Devi Harahap • 6 May 2025 11:18
Jakarta: Gagasan menarik kewenangan mutasi aparatur sipil negara (ASN) dari tingkat pemerintah daerah yang dialihkan ke pemerintah pusat melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, menuai pro dan kontra. Wacana tersebut dinilai akan memberikan dominasi kekuasaan pemerintah pusat untuk mengontrol penuh manajemen pemerintah daerah.
Pakar Kebijakan Publik UGM Subarsono mengatakan, jika kewenangan tersebut dialihkan, akan berdampak mengancam otonomi daerah. Serta, mengacaukan pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah.
“Apabila pemerintah pusat mengambil alih kekuasaan untuk mengambil kebijakan mutasi pejabat daerah, apakah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah?” kata Subarsono dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 6 Mei 2025.
Subarsono menjelaskan bahwa seluruh urusan pemerintah harus diserahkan kepada daerah. Kecuali untuk sejumlah bidang, yaitu politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama.
Ia juga menyoroti dengan adanya penarikan kewenangan mutasi dan perpindahan jabatan ASN akan berpotensi mengurangi kekuasaan daerah dan sebaliknya menambah kewenangan di pusat. Hal itu diprediksi akan menimbulkan resistensi dari para kepala daerah.
“Kemungkinan bahwa para kepala daerah yang berasal dari partai pendukung pemerintah yang tergabung Koalisi Indonesia Bersatu barangkali juga akan tidak taat dengan gagasan ini pun dapat terjadi,” ungkap dia.
Baca juga:
Revisi UU ASN Dinilai Berpotensi Mengancam Masa Depan Birokrasi Indonesia |