Revisi UU ASN Dinilai Berpotensi Mengancam Masa Depan Birokrasi Indonesia

Seminar bertajuk 'Revisi UU ASN Ancaman Bagi Masa Depan Birokrasi'. Dok Istimewa.

Revisi UU ASN Dinilai Berpotensi Mengancam Masa Depan Birokrasi Indonesia

Arga Sumantri • 2 May 2025 13:55

Jakarta: Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai berpotensi mengancam masa depan birokrasi Indonesia. Sentralisasi birokrasi ke pemerintah pusat dapat menganggu otonomi daerah.

"Birokrasinya tidak lagi bisa sepenuhnya dielaborasi oleh kepala-kepala daerah mengingat ketertumpuan mereka sekarang ke pemerintah pusat," kata pengamat politik Ray Rangkuti dalam keterangannya, dikutip Jumat, 2 Mei 2025.

Pernyataan ini disampaikan Ray dalam seminar bertajuk 'Revisi UU ASN Ancaman Bagi Masa Depan Birokrasi' yang diinisiasi Gerakan Rakyat berkolaborasi dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Unindra. Seminar itu digelar di Aula Syahidain, Kampus UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis, 1 Mei 2025.
 

Baca juga: Tukin Dosen ASN Ditargetkan Cair Juli 2025

Ray menjelaskan revisi UU ASN juga akan menimbulkan kontradiksi antara pemerintah pusat dan daerah.

"Birokrasinya enggan-engganan yang kebetulan kepala daerahnya itu beda partai dengan presiden," ujarnya.

Senada, akademisi UIN Jakarta Zaki Mubarak menilai para mahasiswa perlu untuk aktif membahas revisi UU tersebut.

"Ini adalah salah satu upaya kami sebagai mahasiswa untuk mengawal dan menyoroti segala macam kebijakan yang bergulir yaitu mengenai revisi undang-undang ASN yang ini tentunya penting untuk keberlangsungan birokrasi kita," tuturnya.

Perwakilan BEM Unindra M Amiruddin menambahkan revisi UU ASN harus dikawal, dikritisi, dan dikaji secara lebih tajam. Ini penting untuk memastikan perbaikan tata kelola birokrasi di Indonesia. 

"Kita hidup dalam negara demokrasi yang sangat dekat keteraturan hidup kita bergantung pada bagaimana ke efektifan birokrasi," tegas Amiruddin.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)