Pencabutan Kuba sebagai Negara Sponsor Terorisme Oleh AS Jadi Perlawanan Biden ke Trump

Presiden AS Joe Biden cabut Kuba dari daftar negara sponsor teroris. (EPA)

Pencabutan Kuba sebagai Negara Sponsor Terorisme Oleh AS Jadi Perlawanan Biden ke Trump

Marcheilla Ariesta • 15 January 2025 14:13

Washington: Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden memberi tahu Kongres bahwa pemerintahannya akan mencabut penetapan Kuba sebagai negara sponsor terorisme. Keputusan ini membalikan kebijakan yang dikeluarkan oleh Donald Trump pada 2021 silam.

 

Keputusan ini sebagai bagian dari kesepakatan untuk membebaskan tahanan politik di Kuba dan mereka yang ditetapkan oleh Washington sebagai orang-orang yang ditahan secara tidak adil oleh pemerintah di Havana.

 

Dilansir dari CGTN, Rabu, 15 Januari 2025, pejabat senior pemerintahan Biden yang meninjau keputusan presiden tersebut mengatakan, langkah tersebut dilakukan setelah pemerintahan menyelesaikan penilaian. “Pemerintah menyimpulkan bahwa tidak ada bukti kredibel yang menunjukkan Kuba saat ini mendukung terorisme internasional,” kata Gedung Putih.

 

Dengan melakukan hal itu, Biden mencabut langkah pendahulunya, mantan Presiden Donald Trump, pada Januari 2021 untuk memasukkan kembali Kuba ke dalam daftar negara sponsor terorisme. 

 

Trump melakukannya pada hari-hari terakhir masa jabatan presiden pertamanya untuk membalikkan upaya mencari pemulihan hubungan dengan Kuba oleh mantan Presiden Barack Obama, yang selama masa jabatan keduanya, Amerika Serikat mencabut penetapan Kuba sebagai negara teroris.

 

Pejabat senior pemerintahan Biden memperkirakan Kuba akan membebaskan "puluhan" tahanan sebelum Trump dilantik kembali sebagai presiden pada 20 Januari.

 

Pada Selasa, Biden menandatangani nota kesepahaman (MoU) keamanan nasional untuk membatalkan kebijakan sanksi Kuba tahun 2017 oleh Presiden Trump saat itu, yang dikenal sebagai "Nota Kesepahaman Presiden Keamanan Nasional 5".

 

MoU tersebut secara efektif mengakhiri pembatasan terhadap orang dan badan Kuba tertentu yang melakukan transaksi keuangan dengan orang dan badan AS.

 

“Untuk lebih memberi insentif kepada pemerintah Kuba agar membebaskan tahanan, pemerintahan Biden mengeluarkan keringanan untuk Judul III dari Undang-Undang Helms Burton untuk jangka waktu enam bulan,” menurut pernyataan juru bicara Gedung Putih Karine Jean-Pierre.

 

Akibatnya, langkah tersebut akan memblokir warga negara AS atau individu lain untuk mengajukan klaim di pengadilan AS atas properti yang disita oleh otoritas Kuba setelah Revolusi Kuba 1959.

 

Para pejabat senior pemerintahan dan Jean-Pierre juga menyinggung kontribusi terhadap kesepakatan pembebasan tahanan Kuba dari Gereja Katolik yang dipimpin oleh Paus Fransiskus, yang dianugerahi Presidential Medal of Freedom oleh Biden pada hari Sabtu.

 

Baca juga: Pemerintahan Biden Cabut Status Kuba sebagai Negara Sponsor Terorisme

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Marcheilla A)