Ramai Keluar Status Exclude saat Cek Bansos, Ini Penjelasannya

Ilustrasi. Foto: Dok MI

Ramai Keluar Status Exclude saat Cek Bansos, Ini Penjelasannya

Eko Nordiansyah • 20 September 2025 14:54

Jakarta: Belakangan ini banyak masyarakat dibuat bingung dengan munculnya status exclude saat mengecek data bantuan sosial (bansos) melalui aplikasi maupun situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos). Kondisi ini memunculkan pertanyaan, apakah status tersebut berarti bantuan dihentikan secara permanen.

Status exclude pada bansos berarti seseorang tidak tercatat sebagai penerima bantuan sosial pada periode tertentu, meski sebelumnya pernah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Artinya, nama yang dulu masuk daftar penerima PKH (Program Keluarga Harapan) atau BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai), kini tidak lagi aktif menerima bantuan.

Ini penyebab munculnya status exclude, dikutip dari laman Fakultas Hukum UMSU.

Faktor yang membuat status exclude muncul

  1. Kondisi ekonomi penerima dinilai sudah membaik.
  2. Perpindahan domisili tanpa memperbarui data.
  3. Data kependudukan tidak valid, ganda, atau tidak lengkap.
  4. Kesalahan maupun keterlambatan input data dari pihak desa atau kelurahan.

Selain itu, ada kategori khusus dalam sistem, seperti exclude pekerjaan yang terdata sebagai PNS, TNI, Polri, atau pensiunan, exclude tidak layak daerah, exclude meninggal dunia, serta exclude dana tidak cair akibat data tidak sesuai.

Baca Juga :

Bansos PKH BNPT September 2025, Begini Cara Ceknya



(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

Peran DTSEN dalam penentuan penerima

Status exclude erat kaitannya dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), basis data baru yang menggantikan DTKS. DTSEN menyusun klasifikasi masyarakat dalam desil kesejahteraan, dari 10 persen termiskin hingga 10 persen terkaya. Penerima bansos ditentukan dari peringkat kesejahteraan ini, sehingga mereka yang dinilai lebih mampu otomatis dikeluarkan dari daftar penerima.

Per Juli 2025, DTSEN mencatat 286,80 juta penduduk dan 94,25 juta keluarga sebagai acuan utama distribusi bansos.

Apakah status exclude bisa diubah?

Status exclude tidak bersifat permanen. Warga masih bisa kembali masuk daftar penerima dengan memperbarui data melalui jalur resmi. Langkah yang bisa dilakukan antara lain:

  1. Mengecek ulang data di Dukcapil setempat.
  2. Melaporkan kondisi terbaru ke RT/RW, lalu diteruskan ke desa atau kelurahan.
  3. Berkonsultasi dengan pendamping sosial atau operator bansos.
  4. Memantau status secara berkala lewat aplikasi maupun situs resmi Cek Bansos.

Penyaluran bansos tahap kedua 2025 masih berlangsung melalui Bank Himbara bagi pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan PT Pos Indonesia untuk daerah yang belum terjangkau layanan perbankan.

Status exclude bukan berarti hak bansos hilang selamanya. Status ini muncul sebagai hasil validasi berbasis DTSEN untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Prosesnya bersifat dinamis, sehingga warga diimbau aktif memperbarui data agar tetap berpeluang tercatat sebagai penerima bantuan di periode berikutnya. (Aulia Rahmani Hanifa)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)