Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, di UGM Yogyakarta, Kamis, 18 September 2025. Dokumentasi/ Humas UGM.
Ahmad Mustaqim • 18 September 2025 20:20
Yogyakarta: Usulan menggunakan media sosial (medsos) satu akun untuk satu orang mendapat respon beragam. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemen Komdigi) mengonfirmasi perihal usulan itu.
"Jadi ini ada yang perlu diklarifikasi ya, satu akun, satu medsos. Ini mungkin maksudnya adalah kejelasan dalam soal registrasi yang menggunakan single ID," kata Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, di UGM Yogyakarta, Kamis, 18 September 2025.
Nezar mengatakan hal itu sebenarnya sudah dicanangkan sejak lama. Menurut dia hal itu sejalan dengan soal data governance yang ada di Indonesia dan telah ada seperangkat regulasi.
"Jadi ada regulasi satu data Indonesia, ada SBBE dan tentang single ID sendiri itu kita bisa lihat di Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) untuk identitas kependudukan digital (IKD) atau yang disebut juga dengan digital ID. Ini juga single ID," jelas Nezar.
Nezar menganalogikan ketika seseorang melakukan transaksi digital diharuskan verifikasi data. Begitupun dengan medsos, ia menyebut, satu ID bisa digunakan beberapa medsos.
"Nah terkait dengan medsos, kalau misalnya single ID dan digital ID ini bisa diterapkan, sebetulnya enggak masalah. Dia mau punya akun medsos 1 atau 2 atau 3 sepanjang autentikasi dan verifikasinya itu bisa dilakukan," kata Nezar.
Nezar mengungkapkan pengaturan ruang digital bertujuan membuat ruang aman dan bertanggung jawab buat publik sehingga dia bisa lebih banyak membawa manfaat. Setiap konten, kata dia, ada pertanggungjawaban ketika disebar.
"Jadi tidak ada pembatasan kebebasan berekspresi di sini. Ini hanya untuk memitigasi dari seluruh risiko kalau ada konten-konten negatif. Jadi satu akun ini mungkin yang harus diklarifikasi, ini mungkin merujuk kepada single ID dan juga digital ID," ujar Nezar.