Penyegelan bangunan menyalahi aturan di Jakpus. Metrotvnews.com/Christian.
Christian • 17 September 2025 18:19
Jakarta: Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat memberi sanksi penghentian kegiatan pada bangunan yang melanggar ketentuan di wilayah Gambir dan Menteng, Rabu, 17 September 2025. Ada dua bangunan yang dihentikan pengerjaannya lantaran diduga menyalahi aturan lantaran membangun hingga enam lantai.
"Ini bangunan di Gambir dan Menteng sangat jelas sekali melanggar dan kita berikan sanksi," kata Koordinator Penindakan Sudin CKTRP Jakarta Pusat, Budi Gunawan, di lokasi, Rabu, 17 September 2025.
Dua bangunan yang kena sanksi berada di Jalan PHB Petojo Selatan, Gambir, dan Jalan Cisadane, Menteng, Jakarta Pusat. Budi mengatakan bangunan yang didirikan di kawasan permukiman memiliki aturan maksimal empat lantai. Sedangkan bangunan tersebut dibuat enam lantai.
Budi mengatakan pihaknya memasang pembatasan kegiatan agar tidak boleh ada lagi aktivitas pembangunan di lantai lima dan lantai enam. Namun, lantai satu sampai lantai empat dipersilakan dilanjutkan.
"Kita hanya menghentikan kegiatan di lantai lima dan enam, karena memperhatikan para pekerja yang akan kehilangan pendapatan jika seluruh kegiatan dihentikan," ucap Budi Gunawan.
Baca juga: Pramono Sebut Uji Coba Gratis Tol Fatmawati Turunkan Kemacetan di Jalan TB Simatupang |