Menyalahi Aturan, Pemkot Jakpus Setop Sebagian Pengerjaan Bangunan di Gambir dan Menteng

Penyegelan bangunan menyalahi aturan di Jakpus. Metrotvnews.com/Christian.

Menyalahi Aturan, Pemkot Jakpus Setop Sebagian Pengerjaan Bangunan di Gambir dan Menteng

Christian • 17 September 2025 18:19

Jakarta: Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat memberi sanksi penghentian kegiatan pada bangunan yang melanggar ketentuan di wilayah Gambir dan Menteng, Rabu, 17 September 2025. Ada dua bangunan yang dihentikan pengerjaannya lantaran diduga menyalahi aturan lantaran membangun hingga enam lantai.

"Ini bangunan di Gambir dan Menteng sangat jelas sekali melanggar dan kita berikan sanksi," kata Koordinator Penindakan Sudin CKTRP Jakarta Pusat, Budi Gunawan, di lokasi, Rabu, 17 September 2025. 

Dua bangunan yang kena sanksi berada di Jalan PHB Petojo Selatan, Gambir, dan Jalan Cisadane, Menteng, Jakarta Pusat. Budi mengatakan bangunan yang didirikan di kawasan permukiman memiliki aturan maksimal empat lantai. Sedangkan bangunan tersebut dibuat enam lantai.

Budi mengatakan pihaknya memasang pembatasan kegiatan agar tidak boleh ada lagi aktivitas pembangunan di lantai lima dan lantai enam. Namun, lantai satu sampai lantai empat dipersilakan dilanjutkan.

"Kita hanya menghentikan kegiatan di lantai lima dan enam, karena memperhatikan para pekerja yang akan kehilangan pendapatan jika seluruh kegiatan dihentikan," ucap Budi Gunawan.
 

Baca juga: Pramono Sebut Uji Coba Gratis Tol Fatmawati Turunkan Kemacetan di Jalan TB Simatupang

Budi meminta kepada para pekerja tak mencopot segel yang telah dipasang di bangunan tersebut. Pasalnya, pencopotan merupakan bentuk pelanggaran dan bisa diancam hukuman pidana.

Sebelumnya, sejumlah bangunan di wilayah Jakarta Pusat tampak disegel karena dinilai melanggar aturan. Namun, pengerjaan beberapa bangunan yang bermasalah tersebut tampak masih dilakukan.

Seperti salah satu bangunan di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. Berdasarkan pantauan Metrotvnews.com, bangunan tersebut sejatinya telah disegel Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Jakarta Pusat, namun masih ada pengerjaan.

Selain itu, papan segel tidak lagi terpampang. Plang segel pembatasan kegiatan diduga dicopot untuk mengelabui petugas. Bangunan di wilayah Cikini tersebut akan dijadikan kos-kosan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)