Mau Mengajukan KUR Perumahan? Simak Dulu Syarat-syaratnya di Sini

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Mau Mengajukan KUR Perumahan? Simak Dulu Syarat-syaratnya di Sini

Husen Miftahudin • 18 September 2025 12:55

Jakarta: Pemerintah resmi meluncurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus untuk sektor perumahan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan.

Program ini merupakan fasilitas pembiayaan investasi maupun modal kerja bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), baik individu maupun badan usaha. Skema ini diharapkan mampu mendukung program prioritas pemerintah di bidang perumahan dengan menyalurkan pembiayaan melalui lembaga keuangan dan koperasi yang telah ditunjuk sebagai penyalur KUR.

Kredit Program Perumahan terbagi menjadi dua kategori, yaitu dari sisi penyediaan rumah dan sisi permintaan rumah. Berikut rincian aturan dan persyaratannya, dikutip dari laman Kementerian PKP.
 

KUR perumahan dari sisi penyediaan

 
  1. Plafon pinjaman berkisar antara Rp500 juta hingga Rp5 miliar.
  2. Mekanisme pencairan bisa dilakukan sekaligus, bertahap, atau dengan sistem revolving.
  3. Batas pencairan ditetapkan dengan baki debet maksimal Rp5 miliar setiap kali penarikan, total akumulasi paling banyak Rp20 miliar, dan jumlah akad tidak lebih dari empat kali.
  4. Tenor pinjaman diberikan maksimal empat tahun untuk modal kerja dan lima tahun untuk investasi, dengan grace period mengikuti aturan penyalur.
 
Baca juga: Asal Muasal Lahirnya KUR Perumahan


(Ilustrasi KUR. Foto: dok MI)
 

KUR perumahan dari sisi permintaan

 
  1. Plafon pinjaman berada di kisaran Rp10 juta hingga Rp500 juta.
  2. Dana digunakan untuk pembelian, pembangunan, atau renovasi rumah yang mendukung usaha.
  3. Pencairan dana dapat dilakukan secara sekaligus maupun bertahap sesuai kesepakatan dengan penyalur.
  4. Tenor pinjaman berlaku maksimal lima tahun dan bisa diperpanjang sesuai kesepakatan dengan penyalur.
 

Syarat penerima KUR perumahan

 
  1. Penerima harus memiliki usaha yang produktif dan layak.
  2. Penerima wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  3. Penerima diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
  4. Usaha yang dijalankan harus sudah beroperasi minimal enam bulan.
  5. Penerima tidak boleh memiliki catatan negatif berdasarkan trade checking, community checking, atau bank checking.
  6. Penerima tidak sedang menerima KUR lain pada waktu yang sama.
  7. Penerima tidak sedang menerima program kredit pemerintah lain secara bersamaan. (Aulia Rahmani Hanifa)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)