Sejumkah kepala daerah mengikuti kegiatan retreat di Akmil Magelang, Jawa Tengah. Foto: Dok Metro TV
Rahmatul Fajri • 23 February 2025 09:17
Jakarta: Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Makassar Fahri Bachmid memberikan tanggapan atas kebijakan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri agar kepala daerah PDIP tidak ikut retret seusai penahanan Sekjen Hasto Kristiyanto oleh KPK di kasus Harun Masiku.
Fahri berpendapat bahwa secara teknis pemerintahan, retret mengacu pada kegiatan orientasi, pembekalan, dan pelatihan yang diberikan kepada pejabat terpilih, seperti kepala daerah dan menteri, setelah mereka resmi dilantik. Secara terminologi Retret bertujuan untuk membekali para pemimpin dengan pemahaman yang mendalam tentang tugas dan tanggung jawab mereka, serta membangun sinergi dalam menjalankan roda pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Jadi jika berangkat dari spirit pasal 376 ayat (3) UU Nomor 23/2014 tentang Pemda yaitu agar Kepala daerah/wakil kepala daerah dapat dibekali dengan pemahaman yang mencakup aspek teori-teori pemerintahan dan konsep otonomi daerah, pembentukan sikap, watak, mental, dan disiplin sebagai abdi negara, jadi pada hakikatnya ini merupakan program pemerintah yang urgent serta strategis "important and strategic program"," kata Fahri, melalui keterangannya, Minggu, 23 Februari 2025.
Baca juga:
Masinton Pasaribu: Instruksi Megawati Masih Berjalan |