Retreat Disebut untuk Kepentingan Sinkronisasi Pemerintah Pusat dan Daerah

Sejumkah kepala daerah mengikuti kegiatan retreat di Akmil Magelang, Jawa Tengah. Foto: Dok Metro TV

Retreat Disebut untuk Kepentingan Sinkronisasi Pemerintah Pusat dan Daerah

Rahmatul Fajri • 23 February 2025 09:17

Jakarta: Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Makassar Fahri Bachmid memberikan tanggapan atas kebijakan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri agar kepala daerah PDIP tidak ikut retret seusai penahanan Sekjen Hasto Kristiyanto oleh KPK di kasus Harun Masiku.

Fahri berpendapat bahwa secara teknis pemerintahan, retret mengacu pada kegiatan orientasi, pembekalan, dan pelatihan yang diberikan kepada pejabat terpilih, seperti kepala daerah dan menteri, setelah mereka resmi dilantik. Secara terminologi Retret bertujuan untuk membekali para pemimpin dengan pemahaman yang mendalam tentang tugas dan tanggung jawab mereka, serta membangun sinergi dalam menjalankan roda pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Jadi jika berangkat dari spirit pasal 376 ayat (3) UU Nomor 23/2014 tentang Pemda yaitu agar Kepala daerah/wakil kepala daerah dapat dibekali dengan pemahaman yang mencakup aspek teori-teori pemerintahan dan konsep otonomi daerah, pembentukan sikap, watak, mental, dan disiplin sebagai abdi negara, jadi pada hakikatnya ini merupakan program pemerintah yang urgent serta strategis "important and strategic program"," kata Fahri, melalui keterangannya, Minggu, 23 Februari 2025.
 

Baca juga: 

Masinton Pasaribu: Instruksi Megawati Masih Berjalan



Fahri menilai program Retreat ini tentunya akan mengafirmasi kepala daerah sebagai "state organizer" aspek wawasan mendalam terkait tugas dan tanggung jawab kepala daerah selaku "top executive" tugas pokok kepala daerah, pemahaman Asta Cita, membangun kedekatan emosional antarkepala daerah, pengelolaan anggaran daerah, dan ketahanan nasional maupun wawasan kebangsaan

Fahri berpendapat Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan negara melalui kementerian terkait secara prinsip melakukan pembinaan dan pengawasan agar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan demikian agar tercipta sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah, sebagai konsekuensi atas prinsip itu, maka rumusan norma ketentuan pasal 373 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Dengan demikian saya melihat bahwa kegiatan retreat mempunyai "legal basis" yang kokoh serta dapat dipandang sebagai sarana konsolidasi serta sinkronisasi visi misi kepala daerah dengan program pemerintah pusat serta membangun perspektif, pemahaman, tugas dan kewenangan, serta kepemimpinan, ini sangat urgent agar adanya akselerasi dalam merumuskan kebijakan negara dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia," tutup Fahri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)