Besok, Kejagung Kembali Periksa Nadiem Makarim

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Besok, Kejagung Kembali Periksa Nadiem Makarim

Candra Yuri Nuralam • 3 September 2025 18:32

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim pada Kamis, 4 September 2025. Nadiem akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.

"Betul (Nadiem diperiksa besok)," kata Kuasa Hukum Nadiem, Ricky Saragih melalui keterangan tertulis, Rabu, 3 September 2025.

Nadiem sejatinya sudah dua kali diperiksa penyidik untuk mendalami kasus ini. Ricky memastikan kliennya akan hadir besok.

"Besok dipastikan hadir," ucap Ricky.
 

Baca juga: 

KPK Panggil Eks Stafsus Nadiem Makarim Terkait Penyelidikan Kasus Google Cloud


Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni, mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan (JT), Konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).

Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.

Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran. Sebab, penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.

Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.

Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)