Polda Aceh Ungkap 75 Kasus Judi Online, Omzet Rp100 Juta/Bulan

Polda Aceh berhasil mengungkap 75 kasus judi online (judol). Foto: Istimewa

Polda Aceh Ungkap 75 Kasus Judi Online, Omzet Rp100 Juta/Bulan

Fajri Fatmawati • 11 June 2025 16:38

Banda Aceh: Polda Aceh berhasil mengungkap 75 kasus judi online (judol) dalam kurun waktu 1 Mei hingga 10 Juni 2025. Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Kabupaten Aceh Barat, yakni tiga pelaku diamankan dengan omzet mencapai Rp100 juta per bulan. 

"Dalam 40 hari terakhir, kami telah mengungkap 75 kasus judol. Ini bukti keseriusan kami dalam menindak tegas aktivitas ilegal ini," kata Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Ilham Saparona, Rabu, 11 Juni 2025.

Ilham menerangkan, pengungkapan terjadi pada 3 Juni 2025 di Aceh Barat. Polisi menangkap tiga bandar berinisial F, 34; D, 21; dan R, 19. Ketiganya diduga telah menjalankan bisnis judol selama lebih dari enam bulan.

"Modus mereka cukup terstruktur, menggunakan platform digital dan pembayaran virtual," ungkapnya.

Baca: 

Mantri Bank Pelat Merah Korupsi Ratusan Juta untuk Judi Online


Aksi para pelaku terendus setelah laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah. Setelah penyelidikan, polisi menggerebek lokasi dan menemukan ketiga pelaku sedang melakukan transaksi judi online via komputer. Selain itu, polisi menyita 2 unit PC, 2 HP, 60 kartu perdana, catatan transaksi, dan buku rekening bank. 

"Mereka membeli chip seharga Rp60 ribu dan menjualnya Rp63 ribu. Transaksi tersebut dilakukan dengan menggunakan rekening bank yang didaftarkan secara online," ujarnya.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 19 jo Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman uqubat ta’zir maksimal 45 kali cambuk, dan/atau denda 450 gram emas murni, dan/atau penjara selama 45 bulan.

Pihaknya mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian online atau judi lainnya dalam bentuk apa pun. Judi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral serta ketertiban sosial di tengah masyarakat.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi perjudian, apapun bentuknya. Laporkan segera jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi juga bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga generasi dan nilai-nilai sosial dan agama," jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)