Kejari Jepara mengungkap tersangka korupsi bank pelat merah. (MTVN/Rhobi Shani)
Rhobi Shani • 10 June 2025 18:09
Jepara: Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara, Jawa Tengah mengungkapkan dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh mantri salah satu bank berpelat merah. Kejari Jepara menetapakan AWP, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (Kupra), Dan Kredit Usaha Pedesaan (Kupedes) tahun 2023-2024.
Penetapan itu berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Nomor: Print-405/M.3.32/Fd2/04/2025 tanggal 22 April 2025 dan surat penetapan yersangka nomor 01/M3.32/Fd.2/06/2025 tanggal 10 Juni 2025. Kepala Kejari Jepara, RA Dhini Ardhany, menerangkan pada Februari 2025 telah menerima laporan dari masyarakat, tentang adanya dugaan korupsi KUR, Kupra, dan Kupedes.
"Setelah dilakukan penyidikan, penyidik berhasil menemukan adanya unsur kesengajaan dalam proses pengajuan kredit KUR, Kupedes, dan KUPRA," ungkap dia pada Selasa, 10 Juni 2025.
Dia menerangkan, tersangka menawarkan kepada nasabah untuk memperbaiki kolektibilitas pinjaman tunggakan dengan cara perlunasan melalui realisasi ulang. "Namun setelah uang cair, tersangka tidak melakukan pemprosesan perlunasan, melainkan uang tersebut dikuasai dan digunakan untak kepentingan pribadi," jelas dia.
Ia membeberkan, tersangka malah memberikan informasi yang tidak benar dengan alasan telah terjadi kekeliruan administrasi realisasi pada saat proses peminjaman. Sehingga tersangka beralasan untuk meminjam buku tabungan beserta kartu debet dan password untuk dilakukan perbaikan.
"Nasabah dengan rasa percaya terhadap terhadap tersangka memberikan buku tabungannya dan kartu debet beserta password-nya. Tersangka mengambil dan memindahkan saldo tabungan hasil realisasi nasabah ke rekening pribadi," ungkap dia.
Dhini menambahkan, uang hasil korupsi itu digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi. Selain itu, kata dia, tersangka kecanduan bermain judi online.
"Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa, ditemukan indikasi potensi kerugian keuangan negara sekira Rp858.643.456," ungkapnya
Atas perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.