Polisi Periksa 8 Demonstran yang Diduga Rusak Gedung DPRD Kota Bekasi

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi. Dokumentasi/ istimewa

Polisi Periksa 8 Demonstran yang Diduga Rusak Gedung DPRD Kota Bekasi

Antonio • 26 March 2025 17:27

Bekasi: Pihak kepolisian Polres Metro Bekasi memeriksa sebanyak delapan massa aksi demo penolakan Undang-Undang TNI yang diduga melakukan perusakan di Gedung Paripurna DPRD Kota Bekasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan, delapan orang itu terdiri dari mahasiswa dan alumni.

"Kita amankan delapan orang. Yang pasti dari 8 orang, 6 orang mahasiswa dan 2 orang sudah lulus. Sementara sedang kita lakukan proses pemeriksaan. Yang pasti hari ini akan kita gelar perkara," kata Binsar di Bekasi, Rabu, 26 Maret 2025.
 

Baca: DPRD Kota Bekasi Laporkan Massa Aksi Cabut UU TNI ke Polisi
 
Binsar menjelaskan para mahasiswa itu sempat memaksa masuk ke gedung DPRD, lalu melakukan pengrusakan di pintu dan papan nama anggota dewan.

"Mereka memaksa masuk dan mengembangkan kerusakan di pintu depan paripurna dan juga papan nama anggota dewan ada yang rusak atau patah dan juga banyak barang-barang berserakan," jelasnya.

Proses pemeriksaan terhadap delapan orang demonstran tersebut masih berlangsung.

"Ini sedang berproses dan kami juga masih memeriksa 8 orang yang kami amankan termasuk saksi-saksi. Saya rasa itu," ungkapnya.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)