Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto; Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Candra Yuri Nuralam • 24 April 2025 08:38
Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Sebanyak tiga saksi bakal dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“(Mereka yakni), Agustiani Tio (eks anggota Bawaslu), Donny Tri Istiqomah (tersangka sekaligus advokat), dan Saeful Bahri (kader PDIP),” kata Jaksa KPK Budhi Sarumpaet kepada Metrotvnews.com, Kamis, 24 April 2025.
Budhi belum bisa memerinci informasi yang mau diulik jaksa dari tiga saksi itu. Yang jelas, persidangan terbuka untuk umum.
Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.
Baca juga: Wahyu Setiawan Benarkan Tanda Tangan Megawati di Sejumlah Berkas PAW |