Gedung Kementerian Perindustrian. Foto: Setkab
Husen Miftahudin • 28 May 2025 11:04
Jakarta: Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melaporkan Indeks Kepercayaan Industri (IKI) manufaktur menunjukkan kinerja positif dengan kembali bertahan pada fase ekspansi yang mencapai level 52,11 pada Mei 2025. Posisi ini meningkat 0,21 poin dibandingkan April 2025, namun melambat 0,39 poin dibandingkan Mei 2024.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief menjelaskan, IKI yang berorientasi pasar ekspor pada Mei 2025 berada di level 52,33 atau naik 0,07 poin dibanding April 2025 yang berada di level 52,26. Kenaikan juga dialami pada IKI yang berorientasi pada pasar domestik, di mana pada Mei 2025 berada di level 51,82 atau meningkat 0,42 poin dibanding April 2025 yang berada di level 51,40.
"Kalau dilihat grafiknya dari April ke Mei 2025, kinerja perusahaan industri yang berorientasi ke pasar domestik, kenaikannya lebih tinggi dibanding industri yang berorientasi ekspor. Kami menilai kenaikan ini disebabkan membaiknya permintaan domestik atas produk-produk manufaktur pada Mei 2025 terutama setelah diterbitkannya kebijakan yang pro industri," ujar Febri dalam Rilis IKI Mei 2025 di Jakarta, dikutip dari siaran pers, Rabu, 28 Mei 2025.
Febri menambahkan, kenaikan IKI industri berorientasi pasar domestik disebabkan karena terbitnya kebijakan pro industri baru di Mei ini, yakni Perpres No. 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah.
"Kebijakan ini yang disebut oleh Pak Menteri Perindustrian kebijakan yang afirmatif dan progresif, yaitu Perpres No. 46 tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, di mana ada aturan tentang belanja pemerintah yang wajib memprioritaskan untuk membeli produk manufaktur dalam negeri. Belanja Pemerintah untuk produk jadi impor berada pada urutan prioritas kelima di bawah urutan produk dalam negeri," papar dia.
Selain itu, Febri mengatakan, Menteri Perindustrian tengah mereformasi kebijakan TKDN terutama kebijakan terkait Tata Cara Perhitungan TKDN agar lebih sederhana, waktu singkat, dan berbiaya murah. Langkah tersebut bertujuan agar semakin banyak produk industri dalam negeri yang memiliki sertifikat TKDN dan dibeli oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD.
Diketahui, terdapat 14.030 perusahaan industri yang memproduksi produk yang ber-TKDN yang produknya dibeli melalui belanja pemerintah dan BUMN/BUMD. Penyerapan tenaga kerja pada perusahaan tersebut ditaksir mencapai 1,7 juta orang.
Jadi, menurut dia, dengan terbitnya Perpres tersebut telah memicu peningkatan demand produk industri tersebut dan menghindarkannya dari penurunan utilisasi, penutupan industri dan PHK atas pekerjanya.
Baca juga: Kepercayaan Industri Indonesia Masih Ekspansi di Tengah Perang Dagang |