Menteri PANRB Rini Widyantini. Foto: Dok. Kementerian PANRB.
Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 27 May 2025 11:45
Jakarta: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini merespons usulan kenaikan usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) menjadi 70 tahun yang disampaikan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Usulan itu tengah dikaji mendalam.
Rini menuturkan penentuan batas usia pensiun (BUP) pegawai ASN harus mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh. Seperti produktivitas, pembinaan karier, pengembangan kompetensi, dan faktor lainnya dalam manajemen ASN.
“Kami menilai bahwa usulan perpanjangan BUP masih perlu dikaji secara mendalam agar tidak mengganggu sistem karier yang sudah berjalan dan tidak berpotensi menimbulkan tekanan pada ketersediaan anggaran negara dan regenerasi ASN,” terang Rini dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 27 Mei 2025.
Baca juga:
Komisi II Nilai Penambahan Batas Usia Pensiun ASN Belum Urgen |