Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Fachri Audhia Hafiez • 23 May 2025 12:56
Jakarta: Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong, mengatakan penambahan batas usia pensiun untuk aparatur sipil negara (ASN) belum urgen. Penambahan usia pensiun itu diusulkan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).
"Sampai saat ini sih belum ada urgensinya ya," kata Bahtra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 23 Mei 2025.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan usulan tersebut sah-sah saja. Namun, subtansi perlu atau tidaknya penambahan usia pensiun untuk ASN perlu didalami.
"Karena kita melihat sih bahwa ASN kita ini kan fokusnya bagaimana pelayanan publik bisa maksimal," ujar dia.
Dia mengatakan
Presiden Prabowo Subianto sejatinya hanya ingin agar para ASN untuk bekerja cepat. Terlebih di tengah birokasi yang ada saat ini, para ASN dituntut gesit.
"Kalau misalnya Pak Prabowo-nya berjalannya cepat tapi tidak diimbangi oleh birokrasi yang gesit ya kan akan ketinggalan jauh. Nah itu kita pengennya bahwa bagaimana pelayanannya yang dikedepankan," jelas dia.
Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional Zudan Arif Fakrullah mengusulkan penambahan usia pensiun pegawai ASN. Hal itu tercantum dalam surat yang dikeluarkan Dewan Pengurus Korpri Nasional bernomor B-122/KU/V/2025 yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Zudan mengusulkan di tingkat jabatan manajerial. Mulai dari pejabat tinggi utama masa pensiun yang mulanya 60 menjadi 65 tahun.
Selanjutnya pejabat pimpinan tinggi madya yang semula 60 menjadi 63 tahun. Kemudian, pejabat pimpinan tinggi pratama yang semula 60 menjadi 62 tahun.
Lalu, pejabat administrator dan pejabat pengawas yang semula 58 menjadi 60 tahun. Sedangkan, jabatan nonmanajerial diusulkan bagi pejabat pelaksana yang semula 58 menjadi 59 tahun.
Kemudian, pejabat fungsional ahli utama pensiun di usia 70 tahun, pejabat fungsional ahli madya 65 tahun, pejabat fungsional ahli muda 62 tahun, dan pejabat fungsional ahli pertama di 60 tahun.