Temuan Dokumen Belanda Perkuat Klaim Masjid Raya Baiturrahman atas Tanah Blang Padang

Akademisi Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), M Jafar. Metrotvnews.com/ Fajri Fatmawati

Temuan Dokumen Belanda Perkuat Klaim Masjid Raya Baiturrahman atas Tanah Blang Padang

Fajri Fatmawati • 1 July 2025 20:32

Banda Aceh: Sengketa kepemilikan tanah Blang Padang antara Masjid Raya Baiturrahman dan TNI AD semakin mencuat setelah Pemerintah Aceh menemukan bukti sejarah yang menguatkan klaim masjid. Dokumen dari arsip Belanda termasuk catatan dalam buku Van Langen menyatakan lahan tersebut merupakan wakaf Sultan Iskandar Muda untuk Masjid Raya.

Namun setelah tsunami 2004, TNI AD memasang plang 'Hak Pakai TNI AD' dan mengelola kawasan itu. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), kini meminta penyelesaian ke Presiden RI untuk mengembalikan tanah wakaf tersebut.

Akademisi Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), M Jafar, mengatakan sejak awal dalam sejarah dijelaskan tanah Blang Padang adalah tanah milik Sultan Iskandar Muda yang diwakafkan kepada Masjid Raya Baiturrahman.

"Tujuan dari wakaf tersebut adalah agar pengurus Masjid Raya dapat mengelola tanah tersebut dan hasilnya digunakan untuk operasional masjid. Namun, dalam perkembangannya, terutama setelah bencana tsunami pada 26 Desember 2004, tanah tersebut dipasang plang atau papan nama bertuliskan Hak Pakai TNI AD," kata Jafar, Selasa, 1 Juli 2025.
 

Baca: Status Tanah Wakaf Blang Padang Dipertanyakan, Mualem: Jangan Dakwa Dakwi
 
Jafar menyampaikan, pemasangan papan nama tersebut memicu protes dari masyarakat. Mereka mempertanyakan mengapa tanah itu tiba-tiba diberi tanda sebagai milik TNI AD. Dalam praktik sehari-hari pun, lanjutnya, lahan itu dikelola oleh TNI AD, khususnya Kodam Iskandar Muda, untuk berbagai kepentingan. Siapa pun yang hendak menggunakan atau memanfaatkan area Blang Padang harus memperoleh izin dari pihak Kodam Iskandar Muda.

"Masyarakat banyak yang protes banyak yang keberatan, karena kenapa tiba-tiba terjadi peralihan hak dari Masjid Raya Baiturrahman menjadi milik TNI AD. Berdasarkan hal tersebut masyarakat banyak yang mengajukan keberatan, mengajukan permintaan kepada Pemerintah Aceh untuk menjelaskan kenapa tanah itu beralih," jelasnya.

Menanggapi permintaan masyarakat, Gubernur Aceh mengirim tim ke Belanda untuk menelusuri dan mengkaji dokumen-dokumen sejarah terkait kepemilikan tanah Blang Padang. Dari hasil penelusuran tim, baik di Belanda maupun di Indonesia (terutama Aceh), ditemukan beberapa bukti yang memperkuat bahwa tanah Blang Padang memang milik Masjid Raya Baiturrahman.

"Pertama, dalam buku Van Langen disitu dijelaskan bahwa tanah Blang Padang adalah tanah wakaf dari Sultan Iskandar Muda kepada pengurus Masjid Raya. Yang kedua, dalam peta Belanda juga disebutkan bahwa tanah Blang Padang itu adalah milik dari Masjid Raya Baiturrahman," ungkapnya.

Berdasarkan data dan dokumen yang ditemukan, Pemerintah Aceh menyimpulkan bahwa tanah Blang Padang benar-benar merupakan milik Masjid Raya Baiturrahman. Karena saat ini lahan itu dikelola oleh TNI AD, Pemerintah Aceh pun menyurati Presiden Republik Indonesia untuk memohon penyelesaian, agar tanah tersebut dikembalikan kepada Masjid Raya sebagai penerima wakaf.

Secara hukum di Indonesia, bukti paling kuat adalah sertifikat. Namun, kedua belah pihak baik Masjid Raya maupun TNI AD tidak memiliki sertifikat atas tanah Blang Padang. Uniknya, tanah tersebut juga dicatat sebagai aset oleh dua pihak TNI AD (sebagai bagian dari aset pemerintah pusat) dan juga oleh Pemerintah Aceh.

Meski demikian, Jafar menegaskan, bahwa dokumen sejarah seperti buku Van Langen dan peta-peta Belanda dapat dijadikan alas hak, yaitu dasar pengurusan sertifikat kepemilikan.

"Sertifikat memang merupakan bukti tertinggi, tetapi bukti sejarah bisa menjadi pijakan awal dalam pengurusan hak resmi atas tanah tersebut," terangnya.

Terkait bukti wakaf tertulis lainnya, Jafar menuturkan, bahwa tidak ada dokumen formal, dan hal tersebut wajar, karena pada masa lalu, proses pembuktian dilakukan secara lisan dan tidak terdokumentasi secara tertulis. "Namun, menurut cerita yang diwariskan secara turun-temurun, masyarakat mengelola tanah Blang Padang sebagai lahan pertanian, dan hasilnya diserahkan ke Masjid Raya Baiturrahman," ujarnya.

Kemudian, berdasarkan penelusuran, klaim kepemilikan oleh TNI AD mulai muncul setelah tsunami 2004. Sebelumnya, tanah tersebut cenderung dikelola oleh pemerintah daerah. Misalnya, lapangan tersebut pernah menjadi stadion sepak bola, dan pada 1981 digunakan untuk pelaksanaan MTQ Nasional. Setelah MTQ, stadion dipindah ke Lampineung, dan lapangan Blang Padang dikelola oleh Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kota Banda Aceh.

"Setelah tsunami, pemerintah membangun sejumlah monumen di lokasi itu, termasuk monumen ucapan terima kasih kepada negara-negara sahabat. Saat itu, pengelolaan tanah sepenuhnya berada di bawah kendali Pemerintah Aceh dan Kota Banda Aceh. Beberapa tahun kemudian, baru muncul papan nama yang menyatakan tanah itu milik negara dan dikelola oleh TNI AD," jelasnya.

Sejak saat itu, segala aktivitas di kawasan tersebut harus mendapat izin dari pihak TNI AD. Pemerintah Aceh dan Pemko Banda Aceh pun tidak lagi membiayai operasional lapangan karena tanah tersebut sudah berada di bawah pengelolaan TNI AD

"Menurut informasi yang beredar, hasil dari pengelolaan area seperti warung dan parkir diserahkan sebagian kepada Masjid Raya Baiturrahman. Saya pikir, pemberian sebagian hasil dari pengelolaan lapangan Blang Padang kepada Masjid Raya Baiturrahaman ini menunjukkan bahwa secara implisit TNI AD dalam hal ini Kodam Iskandar Muda mengakui bahwa tanah ini adalah tanah Masjid Raya, kalau tidak mana mungkin diserahkan hasilnya," ungkap Jafar.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)