Status Tanah Wakaf Blang Padang Dipertanyakan, Mualem: Jangan Dakwa Dakwi

Lapangan Blang Padang, Kota Banda Aceh, Aceh. Foto: Metrotvnews.com/ Fajri Fatmawati

Status Tanah Wakaf Blang Padang Dipertanyakan, Mualem: Jangan Dakwa Dakwi

Fajri Fatmawati • 1 July 2025 18:18

Banda Aceh: Gubernur Aceh, Mualem, membenarkan telah mengirim surat kepada Presiden RI terkait status tanah Blang Padang yang merupakan wakaf Masjid Raya Baiturrahman. Namun hingga kini ia belum menerima tanggapan resmi dari pemerintah pusat. 

“Ya, saya belum menerima laporan,” kata Mualem usai memimpin upacara HUT Bhayangkara ke-79 di Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, Selasa, 1 Juli 2025. 
 

Baca: Gubernur Aceh Minta Blang Padang Dikembalikan Sebagai Tanah Wakaf Masjid Raya Baiturrahman

Surat bernomor 400.8/7180 itu dikirim pada 17 Juni 2025 setelah rapat tertutup dengan Forum Bersama DPR RI, DPD, DPR Aceh, dan tokoh masyarakat. Mualem menegaskan agar semua pihak tidak berselisih dan menjaga situasi damai. 

"Semua jangan dakwa-dakwi (berselisih, bahasa Aceh), kita aman damai semuanya,” jelasnya.

Blang Padang sebagai Tanah Wakaf Sultan Iskandar Muda Dalam surat tersebut, Gubernur menjelaskan bahwa Blang Padang di Kampung Baru, Baiturrahman, Banda Aceh, merupakan tanah wakaf Sultan Iskandar Muda untuk kemakmuran dan pemeliharaan Masjid Raya Baiturrahman. 

Berdasarkan dokumen sejarah, termasuk peta Belanda tahun 1875, tanah tersebut tidak pernah dikuasai Belanda dan tetap tercatat sebagai wakaf. Sertifikat wakaf juga ditemukan di Blang Punge, lokasi yang kini digunakan untuk lembaga pendidikan dan dakwah. 

Pemerintah Aceh mengusulkan tiga hal kepada Presiden: 
1. Pengembalian status tanah Blang Padang sebagai wakaf Masjid Raya. 
2. Penyerahan pengelolaan kepada Nazir (pengelola wakaf) Masjid Raya. 
3. Fasilitasi sertifikasi dan koordinasi antarinstansi secara transparan. 

TNI Klaim Hak Pakai, Tapi Siap Kembalikan Jika Bukan Milik Mereka. Sementara itu Pangdam Iskandar Muda, Mayjen TNI Niko Fahrizal, mengakui TNI memiliki dasar hukum hak pakai Blang Padang, tetapi sedang menelusuri sejarahnya. 

“Statusnya tercatat di kami, tapi kami sedang telusuri sejarahnya. Jika terbukti bukan hak pakai TNI, kami siap kembalikan,” kata Niko dikutip dari berita Metrotvnews.com sebelumnya pada 12 Agustus 2024. 

Dia menegaskan TNI tidak berniat menguasai Blang Padang, melainkan merawatnya untuk kepentingan publik. Pendapatan dari lapangan juga disisihkan untuk kas Masjid Raya Baiturrahman. 

Sejarah Panjang Blang Padang

Berdasarkan catatan sejarah, Blang Padang awalnya sawah rakyat yang dibeli dan diwakafkan Sultan Iskandar Muda untuk Masjid Raya. Peta Belanda tahun 1906 dan 1915 menunjukkan tanah ini tidak pernah dikuasai Koninkklijk Nederlands Indische Leger (KNIL). 

Saat ini, Blang Padang menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan lokasi acara penting seperti MTQ dan Pekan Kebudayaan Aceh. Namun, statusnya masih diperdebatkan antara wakaf dan hak pakai TNI. 

Di lokasi juga dipasang plang yang menunjukkan status kepemilikan tersebut, yang bertuliskan 'Tanah Negara Hak Pakai TNI-AD CQ KODAM IM NO. REG. 2.01.03.01.011.00001, Barang Siapa yang Menggunakan Harus Seijin Kodam IM'.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)