Lapangan Blang Padang, Kota Banda Aceh, Aceh. Metrotvnews.com/ Fajri Fatmawati
Banda Aceh: Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) secara resmi menyurati Presiden Republik Indonesia untuk meminta penyelesaian status tanah Blang Padang di Kota Banda Aceh. Dalam surat bernomor 400.87/180 tertanggal 17 Juni 2025, Gubernur menyampaikan bahwa tanah Blang Padang merupakan tanah wakaf (oemong sara) yang diwariskan oleh Sultan Iskandar Muda untuk kepentingan Masjid Raya Baiturrahman.
Permohonan tersebut dilayangkan sehubungan dengan status pengelolaan dan kepemilikan tanah Blang Padang yang saat ini sebagian dikuasai oleh TNI Angkatan Darat pascatsunami Aceh 2004. Berdasarkan hasil penelusuran sejarah dan dokumen Belanda, tanah tersebut dikategorikan sebagai tanah wakaf yang penggunaannya tidak boleh diperjualbelikan dan harus dimanfaatkan untuk kepentingan umat Islam.
“Tanah Blang Padang merupakan bagian dari tanah wakaf yang diwakafkan oleh Sultan Aceh untuk keperluan Masjid Raya Baiturrahman,” tulis Gubernur Aceh dalam surat tersebut.
Dalam surat itu juga dijelaskan sejumlah bukti kuat yang mendukung status tanah wakaf. Salah satunya adalah peta Belanda tahun 1875 yang menunjukkan bahwa tanah-tanah di wilayah Koetaradja (sekarang Banda Aceh) telah ditandai sebagai milik Belanda, kecuali tanah bekas reruntuhan Masjid Raya dan tanah Blang Padang.
Bukti lain mencakup keberadaan sertifikat wakaf di lokasi Blang Punge, yang saat ini menjadi tempat berdirinya lembaga pendidikan dan media dakwah.
Sebagai langkah penyelesaian, Pemerintah Aceh mengusulkan beberapa hal kepada Presiden RI, antara lain: mengembalikan status tanah Blang Padang sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman, menyerahkan pengelolaannya kepada Nazir (pengelola wakaf) Masjid Raya, serta memfasilitasi proses sertifikasi dan koordinasi antarinstansi secara transparan dan bertanggung jawab.
“Besar harapan kami Bapak Presiden mengabulkan permohonan ini demi keadilan dan ketentraman di Serambi Mekkah. Atas kebijaksanaan dan bantuan Bapak Presiden, kami sampaikan terima kasih,” tutup Gubernur dalam surat tersebut.
Surat ini juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat tinggi negara dan daerah, termasuk Menteri Koordinator Polhukam, Menteri ATR/BPN, Ketua BWI, Wali Nanggroe Aceh, dan Ketua DPR Aceh.
Sebelumnya Pangdam Komando Daerah Militer Iskandar Muda, Mayor Jenderal TNI Niko Fahrizal, mengaku pihaknya tengah menelusuri sejarah kepemilikan tanah tersebut. Meski demikian, Pangdam menegaskan bahwa Blang Padang pada dasarnya adalah milik rakyat dan akan dikembalikan jika terbukti bukan hak pakai TNI.
Niko menjelaskan, pihaknya telah menemukan dasar hukum hak pakai Blang Padang, namun akan terus menyelidiki sejarahnya mengingat nilai historis kawasan tersebut.
"Status Blang Padang itu tercatat di kami, bahkan kami sudah mendapatkan nomor PSP-nya bahwa itu adalah tercatat di kami. Tapi kami sedang menelusuri sejarahnya. Seperti kita ketahui sekeliling lapangan Blang Padang itu rumah dinas Pangdam dan gedung peninggalan Belanda, jadi sementara belum ada kejelasan tapi kami merawatnya dengan hati," kata Niko, Senin, 12 Agustus 2024.