Pemerintah Dinilai Berkomitmen Berantas Mafia Tanah

Ilustrasi tanah/Istimewa

Pemerintah Dinilai Berkomitmen Berantas Mafia Tanah

Kautsar Widya Prabowo • 13 June 2025 16:41

Jakarta: Pemerintah Indonesia dinilai berkomitmen memberantas praktik mafia tanah, dan menyelesaikan berbagai sengketa pertanahan melalui sejumlah terobosan strategis. Langkah ini dianggap mampu meningkatkan kepercayaan investor asing untuk menanamkan modal di sektor properti Indonesia.

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menjadi garda terdepan dalam percepatan legalisasi tanah. Program ini telah berhasil menerbitkan jutaan sertifikat tanah dan memangkas potensi konflik lahan yang selama ini menjadi momok di sektor pertanahan nasional.

"PTSL menjadi revolusi dalam sistem pendaftaran tanah. Program ini bukan hanya mempercepat proses sertifikasi, tetapi juga memberi kepastian hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat maupun pelaku usaha," ujar mahasiswi Magister Kenotariatan Universitas Pancasila, Nining Ratnaningsih dan Lusi Fauziah, dalam keterangannya, Jumat, 6 Juni 2025.
 

Baca: Menteri ATR Memastikan Status Tanah yang Diduduki GRIB Atas Nama BMKG

Selain PTSL, pemerintah mendorong transformasi digital melalui implementasi sertifikat elektronik (e-sertifikat). Inovasi ini diklaim mampu menekan praktik pemalsuan dokumen dan mempercepat proses verifikasi kepemilikan.

“Langkah digitalisasi ini sangat krusial dalam menciptakan iklim investasi yang sehat. Investor, terutama dari luar negeri, kini memiliki keyakinan lebih kuat untuk berinvestasi karena risiko hukum bisa diminimalisir,” ujar mereka.

Dukungan regulasi juga menjadi pilar penting. Pemerintah telah memperkuat dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), UU Cipta Kerja, serta berbagai peraturan pemerintah terkait pendaftaran tanah.

Lebih lanjut, kepastian hukum yang meningkat turut berdampak langsung pada kelancaran proses due diligence bagi investor. Akses data yang lebih terbuka dan valid membuat investor tidak lagi dihadapkan pada risiko tersembunyi seperti tumpang tindih kepemilikan atau konflik lahan.

Meski demikian, tantangan masih ada. Pemerintah didorong terus berupaya menyelesaikan sengketa-sengketa lama dan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat.

“Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha sangat penting dalam membentuk ekosistem pertanahan yang adil dan transparan,” lanjut mereka.

Modernisasi sistem pertanahan melalui inovasi teknologi dan regulasi menjadi sinyal positif bagi stabilitas ekonomi nasional. Dengan mafia tanah yang semakin tertekan dan sengketa yang perlahan terselesaikan, Indonesia kian siap menjadi magnet investasi properti asing di kawasan Asia Tenggara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)