Ditreskrimsus Polda Banten meringkus seorang perempuan berinisial MR warga Lebak, yang melakukan penipuan love scamming.
Hendrik Simorangkir • 17 June 2025 19:21
Tangerang: Ditreskrimsus Polda Banten meringkus seorang perempuan berinisial MR warga Lebak, yang melakukan penipuan love scamming dengan membuat fake akun. Korbannya merupakan seorang perempuan bernama Kani Dwi Haryani salah satu staf media dari Presiden Prabowo Subianto hingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Yudhis Wibisana mengatakan, pelaku membuat akun palsu dengan mengambil foto orang lain yang dimasukkan ke dalam akun miliknya. Pelaku mengaku sebagai pilot kepada korban.
"Jadi berdasarkan urutan kejadian sekitar November 2024, akun Instagram yang bernama Febrian atau @febrianalydrss_ memberikan komentar di akun Instagram korban @kanidwi dengan kalimat 'salamin ke pakwowo ya mba,' yang dibalas oleh korban dengan 'Hi, Haloooooo Okeeey disalamken hehe.' Kemudian, korban pun berkomunikasi lebih lanjut melalui Instagram dengan akun Febrian atau pelaku MR hingga 8 Januari 2025," ujarnya, Selasa, 17 Juni 2025.
Saat itu, komunikas keduanya pun intens hingga saling bertukar nomor WhatsApp dan berlanjut berkomunikasi. Hingga pada Sabtu, 1 Maret 2025, pelaku yang menggunakan akun Febrian itu meminta bantuan ke korban untuk meminjam uang sebesar Rp13 juta, dengan alasan untuk administrasi masuk kerja sepupunya.
"Korban pun meminjamkan uang tersebut dengan mentransfernya ke Febrian melalui rekening atas nama Indri Sintia. Pada 27 April 2025, Febrian atau pelaku kembali meminjam uang sebesar Rp35 juta dengan dalih pembayaran administrasi training untuk maskapai Emirates," jelasnya.
Yudhis menjelaskan, korban mulai curiga saat dirinya pernah mengirimkan bunga ke alamat yang berlokasi di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Namun, tanpa ada informasi lebih lanjut.
"Korban pun mendatangi rumah Febrian dan ternyata fiktif sehingga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten. Dan akhirnya kami berhasil menangkap pelaku," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau tindak pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.