Polda DIY Tahan Tiga Tersangka Kasus Mafia Tanah

Kepala Polda DIY, Inspektur Jenderal Anggoro Sukartono di Yogyakarta, Rabu, 18 Juni 2025. Metrotvnews.com/ Ahmad Mustaqim

Polda DIY Tahan Tiga Tersangka Kasus Mafia Tanah

Ahmad Mustaqim • 18 June 2025 13:54

Yogyakarta: Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengonfirmasi ada tujuh tersangka kasus dugaan mafia tanah di Kabupaten Bantul. Sebanyak tiga dari tujuh dari tersangka ditahan hari ini. 

"Hari ini mungkin dilakukan penahanan terhadap tiga tersangka, dan beberapa tersangka yang dipanggil akan datang hari ini. Penetapan tersangka kan sudah kemarin, sekarang dilakukan penahanan," kata Kepala Polda DIY, Inspektur Jenderal Anggoro Sukartono di Yogyakarta, Rabu, 18 Juni 2025.
 

Baca: Pemerintah Dinilai Berkomitmen Berantas Mafia Tanah
 
Anggoro mengatakan tiga tersangka yang ditahan yakni inisial BB, TR, dan FT. Menurut dia, para tersangka merupakan penanganan kasus atas nama pelapor Heri Setiawan, anak Mbah Tupon korban mafia tanah. 

Ia menjelaskan menurut penilaian penyidik diperlukan penahanan tiga tersangka untuk mempercepat proses penanganan hukum. Namun demikian, ia enggan mengatakan peranan para tiga tersangka. 

"Saya belum tahu perannya apa yang tiga ini, tapi semuanya terlibat dalam kasus (mafia tanah)," jelasnya. 

Empat tersangka lain, Anggoro mengatakan akan dilakukan panggilan kedua untuk dilakukan pemeriksaan terhadap TR, ID, dan satu orang lain belum terkonfirmasi. Ia mengaku belum mengetahui identitas empat tersangka lain. 

"Yang hari ini akan rencana datang itu TR dengan ID (untuk diperiksa). Saya kasih surat panggilan tapi lihat perkembangannya," ungkapnya. 

Salah satu pengacara Mbah Tupon, Sukiratnasari, sudah memperoleh Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) berisi daftar nama tersangka. Dokumen yang diterbitkan Rabu, 11 Juni 2025 menjelaskan setelah dilakukan gelar perkara kemudian ditetapkan tujuh orang tersangka. 

"Ada tujuh tersangka, itu ada Bibit Rustamta (BB), Triono (TR), Vitri Wartini (FT), Triyono, Muhammad Achmadi (MA), Indah Fatmawati (IF), dan Anhar Rusli (AR)," kata salah satu pengacara Mbah Tupon, Sukiratnasari. 

Selama proses itu, ia mengungkapkan Mbah Tupon dimintai keterangan 3-4 kali di Polda DIY. Sukiratnasari mengaku beberapa kali melakukan pendampingan ketika Mbah Tupon diklarifikasi kepolisian. 

"Setiap kali ada pendalaman kami dikonfirmasi, termasuk anak Mbah Tupon, Heri Setiawan," kata dia. 

Sukiratnasari juga menyebut informasi dari Kantor Pertanahan atau BPN Kabupaten Bantul, Anhar Rusli atau AR juga  sudah dipanggil untuk menjalani sidang etik. Sidang etik ini berkaitan dengan praktiknya sebagai notaris yang diduga tidak sesuai ketentuan. 

Terkait perkembangan kasus itu, ia menyebut Mbah Tupon merasa cukup lega. Menurut dia, Mbah Tupon berharap perkara itu bisa sampai ke pengadilan hingga jelas. 

"Mbah Tupon plong, sudah ada progres satu tahap. Berharap ini bisa sampai di pengadilan hingga putusan yang adil dari putusan pidananya terbukti penipuan, penggelapan, pemalsuan informasi di dalam dokumen resmi membuat AJB tidak sah," ujarnya. 

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)