Ilustrasi industri manufaktur. Foto: Dok istimewa
Jakarta: Pemerintah Indonesia gencar mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri melalui program Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). TKDN, yang merupakan persentase komponen produksi yang berasal dari dalam negeri, menjadi faktor penting dalam menentukan daya saing produk, khususnya dalam tender pengadaan barang di instansi pemerintah.
Melansir laman Sucofindo, TKDN mencakup barang, jasa, atau gabungan keduanya, termasuk biaya angkutan. Nilai TKDN yang tinggi menunjukkan komitmen perusahaan terhadap perekonomian Indonesia dan dapat memberikan keunggulan kompetitif dalam berbagai tender.
Pemerintah telah mempermudah proses verifikasi TKDN melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 43 Tahun 2022 dan Undang-Undang Cipta Kerja, yang mewajibkan pemerintah mengalokasikan minimal 40 persen belanja untuk koperasi dan UMKM.
Langkah-langkah mendapatkan verifikasi TKDN
1. Perhitungan mandiri (
self assessment)
Perusahaan harus melakukan perhitungan TKDN secara mandiri, mempertimbangkan nilai TKDN dalam produknya, baik barang maupun jasa.
2. Penyiapan dokumen
Perusahaan perlu menyiapkan dokumen pendukung, seperti tanda daftar perusahaan, akta pendirian, laporan hasil produksi satu tahun terakhir, dan lain-lain.
3. Verifikasi oleh lembaga independen
Hasil perhitungan mandiri akan diverifikasi oleh Lembaga Verifikasi Independen yang ditunjuk pemerintah, seperti Sucofindo. Petugas akan memverifikasi dokumen dan proses perhitungan.
4. Biaya verifikasi
Terdapat biaya verifikasi yang bervariasi tergantung jenis produk.
(Ilustrasi industri. Foto: Dok istimewa)
Teknik perhitungan TKDN
Perhitungan TKDN didasarkan pada penilaian terhadap barang dan jasa, serta Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). Penilaian terhadap barang dan jasa meliputi komponen barang (bahan baku, fabrikasi, dll.) dan jasa (tenaga kerja, sarana produksi, perangkat lunak). BMP memberikan nilai tambah bagi perusahaan yang berinvestasi di Indonesia, memberdayakan UMKM, dan menjalankan program CSR. Perhitungan TKDN untuk barang didasarkan pada selisih harga jadi dengan harga komponen impor.
Syarat verifikasi TKDN
Perusahaan yang mengajukan verifikasi TKDN harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
- Mempunyai akta pendirian usaha
- Struktur organisasi produksi yang jelas
- Daftar pembelian bahan baku
- Daftar alat dan peralatan produksi
- Gambar kerja produksi
- Laporan hasil produksi satu tahun terakhir
- Sertifikasi ISO 9001 (jika ada)
- Denah kawasan produksi
- Proses produksi
- Alur kerja produksi dan katalog produk
Dengan memperoleh sertifikasi TKDN, perusahaan dapat meningkatkan daya saing produknya dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Indonesia. Sucofindo sebagai salah satu lembaga verifikasi independen yang ditunjuk pemerintah siap membantu perusahaan dalam proses verifikasi dan sertifikasi TKDN. (
Laura Oktaviani Sibarani)