Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita. Foto: dok Biro Humas Kemenperin.
Husen Miftahudin • 13 May 2025 19:24
Jakarta: Pemerintah diwajibkan untuk membeli produk dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Produk Dalam Negeri (PDN). Hal itu tertuang dalam agenda reformasi TKDN untuk melindungi industri dalam negeri.
Kewajiban mengenai pembelian produk TKDN dan PDN tersebut sedianya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah. Beleid itu mewajibkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk mengutamakan pengadaan pada produk yang mengandung TKDN dan PDN.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menuturkan, reformasi TKDN tersebut merupakan bagian dari upaya jangka panjang pemerintah untuk memperkuat industri nasional melalui peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Kebijakan tersebut juga sejalan dengan arahan presiden untuk memperdalam struktur industri dan meningkatkan daya saing nasional.
"Kementerian Perindustrian telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi TKDN selama ini. Reformasi ini bertujuan agar kebijakan lebih adaptif, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi pelaku industri dalam negeri," ujar Agus seperti dikutip dari siaran pers, Selasa, 13 Mei 2025.
Pemerintah, imbuh Agus, akan terus melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam pelaksanaan reformasi ini agar implementasinya berjalan efektif dan tepat sasaran.
Perpres Nomor 46 Tahun 2025 menjadi landasan hukum yang memperkuat arah baru kebijakan TKDN, termasuk perbaikan mekanisme verifikasi, insentif bagi pelaku industri, dan penguatan pengawasan agar mendorong komitmen penggunaan produk dalam negeri di berbagai sektor.
Dengan langkah ini, Kementerian Perindustrian optimistis dapat mempercepat kemandirian industri nasional serta memperkuat ekosistem manufaktur dalam negeri.
Baca juga: Permintaan Keramik Lokal Melonjak Berkat Kebijakan TKDN 25% |