Alasan Pemerintah Perkuat Industri Nasional Lewat Reformasi TKDN

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita. Foto: dok Biro Humas Kemenperin.

Alasan Pemerintah Perkuat Industri Nasional Lewat Reformasi TKDN

Husen Miftahudin • 13 May 2025 19:24

Jakarta: Pemerintah diwajibkan untuk membeli produk dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Produk Dalam Negeri (PDN). Hal itu tertuang dalam agenda reformasi TKDN untuk melindungi industri dalam negeri.

Kewajiban mengenai pembelian produk TKDN dan PDN tersebut sedianya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah. Beleid itu mewajibkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk mengutamakan pengadaan pada produk yang mengandung TKDN dan PDN.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menuturkan, reformasi TKDN tersebut merupakan bagian dari upaya jangka panjang pemerintah untuk memperkuat industri nasional melalui peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Kebijakan tersebut juga sejalan dengan arahan presiden untuk memperdalam struktur industri dan meningkatkan daya saing nasional.

"Kementerian Perindustrian telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi TKDN selama ini. Reformasi ini bertujuan agar kebijakan lebih adaptif, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi pelaku industri dalam negeri," ujar Agus seperti dikutip dari siaran pers, Selasa, 13 Mei 2025.

Pemerintah, imbuh Agus, akan terus melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam pelaksanaan reformasi ini agar implementasinya berjalan efektif dan tepat sasaran.

Perpres Nomor 46 Tahun 2025 menjadi landasan hukum yang memperkuat arah baru kebijakan TKDN, termasuk perbaikan mekanisme verifikasi, insentif bagi pelaku industri, dan penguatan pengawasan agar mendorong komitmen penggunaan produk dalam negeri di berbagai sektor.

Dengan langkah ini, Kementerian Perindustrian optimistis dapat mempercepat kemandirian industri nasional serta memperkuat ekosistem manufaktur dalam negeri.
 

Baca juga: Permintaan Keramik Lokal Melonjak Berkat Kebijakan TKDN 25%


(Ilustrasi TKDN. Foto: Sinergimitra.com)


Urutan prioritas belanja pemerintah atas produk TKDN-PDN


Perpres 46/2025 turut mengatur urutan prioritas belanja pemerintah atas produk dengan TKDN dan PDN. Urutan tersebut, yakni, pertama, jika ada produk yang penjumlahan skor TKDN dan BMP (Bobot Manfaat Perusahaan)-nya lebih dari 40 persen, maka yang bisa dibeli pemerintah melalui PBJ adalah produk yang ber-TKDN di atas 25 persen.

Kedua, jika tidak ada produk yang penjumlahan skor TKDN dan BMP-nya di atas 40 persen, tetapi ada produk yang memiliki skor TKDN di atas 25 persen, maka produk yang memiliki skor TKDN di atas 25 persen bisa dibeli pemerintah melalui PBJ pemerintah.

Ketiga, jika tidak ada produk yang ber-TKDN di atas 25 persen, maka pemerintah bisa membeli produk yang ber-TKDN lebih rendah dari 25 persen. Keempat, jika tidak ada produk yang bersertifikat TKDN, maka pemerintah bisa membeli PDN yang terdata dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS).

"Regulasi baru ini memperbaiki regulasi sebelumnya, yaitu Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang PBJ Pemerintah. Produk impor tidak boleh dibeli dalam PBJ Pemerintah jika empat urutan belanja di atas terpenuhi" terang Agus.

Karenanya, ia menampik reformasi TKDN yang dilakukan pemerintah semata hanya karena adanya tekanan dari kebijakan tarif Amerika Serikat. Kebijakan itu juga menurutnya telah dipertimbangkan dengan matang, bahkan sebelum Negeri Paman Sam memutuskan untuk memberlakukan tarif timbal balik.

"Reformasi TKDN bukan karena latah, tidak reaktif, dan bukan karena tekanan. Ini sudah kami mulai sejak Februari 2025, jauh sebelum adanya dinamika yang berkembang belakangan ini," terang Agus.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)