Ilustrasi. Foto: Freepik.
Insi Nantika Jelita • 13 May 2025 12:49
Jakarta: Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto mendukung kebijakan pemerintah terkait penyesuaian batas minimal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dari 40 persen menjadi 25 persen untuk produk-produk yang wajib dibeli oleh instansi pemerintah. Kebijakan ini berpotensi mendorong peningkatan permintaan baru terhadap produk keramik dalam negeri.
"Dengan keharusan mengutamakan produk dalam negeri, diharapkan dapat menciptakan permintaan baru terhadap produk-produk keramik lokal, baik di tingkat pusat hingga daerah," ungkap Edy kepada Media Indonesia, Selasa, 13 Mei 2025.
Dia menuturkan industri keramik nasional saat ini memiliki kapasitas produksi terpasang yang amat besar, yaitu mencapai 625 juta meter persegi per tahun. Dengan kapasitas tersebut, industri dalam negeri sebenarnya mampu secara penuh memenuhi kebutuhan keramik nasional tanpa harus bergantung pada impor.
Namun, sayangnya selama ini pasar keramik Indonesia masih diisi oleh produk impor, terutama dari negara-negara seperti Tiongkok, India, dan Vietnam. "Dengan kebijakan TKDN baru ini, kami optimistis produk lokal bisa menggantikan dominasi impor secara bertahap," kata dia.
Baca juga: TKDN Minimal 25% Cuma 'Syarat', Indonesia Masih Dikepung Banjir Impor |