Dewan Redaksi Media Group, Gaudensius Suhardi. Foto: Media Indonesia/Ebet.
PUTUSAN Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap para komisioner KPU bukanlah kejutan. Justru menjadi pengingat bahwa penyimpangan etika di tubuh KPU telah menjelma menjadi tradisi yang memalukan.
Disebut memalukan karena pelanggaran etika senantiasa mewarnai perjalanan setiap periode sejak KPU dibentuk pada 1999. Tidak sedikit pula karier komisoner berujung di balik jeruji besi.
Kali ini DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan empat anggotanya, yaitu Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz. Sekjen KPU Bernard Dermawan Sutrisno turut menerima hukuman serupa.
Sanksi peringatan keras semacam itu bukan yang pertama. Sudah berkali-kali dijatuhkan, tapi tidak pernah menimbulkan efek jera. Itu bukan lagi soal pelanggaran, melainkan soal pembiaran sistemis. KPU butuh reformasi total, bukan sekadar tambal sulam ala bengkel pinggir jalan.
Pada mulanya komisioner KPU ialah orang-orang baik. Mereka memenuhi dua syarat utama. Pertama, punya integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Kedua, memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian.
Mengapa orang-orang baik itu malah menerabas etika ketika berada di dalam sistem? Tujuh komisioner KPU saat ini, mereka menyisihkan 479 kandidat lainnya saat proses seleksi, seharusnya menjadi teladan integritas.
Banyak orang yang awalnya idealis, tapi ketika dihadapkan pada peluang besar, mereka mulai mengabaikan prinsip. Bukan karena mereka jahat, melainkan karena sistem dan tekanan sosial sering kali mendorong ke arah itu. Mereka rela bertekuk lutut di bawah godaan kemewahan.
Lima komisioner KPU tersandung oleh pelanggaran etika terkait dengan sewa jet pribadi. Mata mereka silau melihat uang selangit untuk membiayai
pemilu sehingga muncul kebutuhan tidak masuk akal, yaitu sewa jet pribadi.
APBN 2024 mengalokasikan untuk penyelenggaraan pemilu mencapai angka Rp71,3 triliun. Angka fantastis yang dipungut dari keringat rakyat lewat pajak. Jika dibandingkan dengan Pemilu 2019, anggaran kali ini naik 57,3%.
Godaan kemewahan itu nyata adanya. Berawal dari orang biasa yang nyaman hidup sederhana, tiba-tiba panjat status sebagai pejabat negara. Gaya hidup berubah. Padahal, kemewahan jet pribadi itu bukanlah prestasi dan hedonisme bukanlah hak istimewa jabatan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto: Dok. Metrotvnews.com.
Fakta persidangan di DKPP terungkap bahwa sewa jet pribadi sama sekali tidak berkorelasi dengan tujuannya, monitoring logistik di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Perjalanan jet pribadi ke daerah 3T hanya 30%, selebihnya (70%) terbang menuju daerah yang relatif terjangkau dengan transportasi reguler.
Penggunaan jet pribadi itu terkait dengan kekuasaan dan prestise. Itu bukan soal efisiensi, melainkan soal gaya hidup baru yang dibungkus legitimasi aturan.
Etika tergelincir oleh kilau materi terjadi dalam perjalanan KPU selama 26 tahun ini. Sudah banyak yang merasakan hidup di bui karena kasus korupsi.
Sebut saja Daan Dimara, Mulyana W Kusumah, Rusadi Kantaprawira, Nazaruddin Sjamsuddin, dan Wahyu Setiawan. Adapun mantan Ketua KPU Hasyim Asyari diberhentikan terkait dengan pelanggaran etik karena kasus susila pada 3 Juli 2024.
Kepatuhan terhadap etika tidak bisa ditawar-tawar lagi. Komisioner KPU tidak boleh dijatuhi sanksi etika berulang kali, apalagi peringatan keras lebih dari sekali. Cukup satu kali, setelah itu, harus dipecat demi wibawa lembaga.
Pemilu berintegritas harus diselenggarakan komisioner yang berintegritas. Integritas itu dibangun di atas fondasi etika. Imam Al Ghazali mengatakan etika menempati derajat lebih tinggi daripada ilmu pengetahuan.
Sanksi peringatan keras atas sewa jet pribadi kiranya menjadi pijakan untuk menindaklanjuti kasus itu ke ranah hukum. Kata Earl Warren, hukum mengapung di atas samudra etika. Tanpa proses hukum, kilauan jet pribadi akan terus menyalakan bara rintihan etika, membakar perlahan kepercayaan rakyat terhadap pemilu.