Siti Yona Hukmana • 24 October 2025 21:52
Jakarta: Selebgram Lisa Mariana selesai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil (RK). Namun, Lisa tidak ditahan meski lima jam diperiksa penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.
"Alhamdulillah berjalan dengan lancar. Bapak-bapak yang di atas juga baik-baik banget dan alhamdulillah aku bisa beraktivitas seperti sediakala. Udah itu aja, terima kasih," kata Lisa usai diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 24 Oktober 2025.
Sementara itu, kuasa hukum Lisa, Jhon Boy Nababan menyebut kliennya dicecar 44 pertanyaan oleh penyidik. Dia memastikan klienya akan kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
"Tadi berjalan dengan baik, juga kita terima kasih kepada Siber Bareskrim tadi sudah menyambut kami dengan baik dan memberi keterangan dengan baik untuk klien kami sehingga merasa nyaman untuk dalam menjelaskan 44 pertanyaan tadi," kata Jhon.
Jhon tidak membeberkan apa saja materi pertanyaan. Namun, fokus pada histori kasus dari awal sampai saat ini.
Meski tidak ditahan, Jhon menyebut Lisa tidak dikenakan wajib lapor. Sebab, dia memastikan klienya akan kooperatif memenuhi panggilan penyidik jika diperlukan kembali.
"Nggak, nggak, nggak (wajib lapor). Yang jelas kita mematuhi dan semua proses-proses jika nanti diperlukan lagi keterangan buat Lisa Mariana, kita siap hadir," kata Jhon.
Lisa tersangka pencemaran nama baik RK
Bareskrim Polri menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus pencamaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) pada Jumat, 17 Oktober 2025. Penetapan tersangka setelah melakukan serangkaian pemeriksaan.
Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah memeriksa Lisa dan RK usai menjalani tes DNA beberapa waktu lalu. RK mengaku lega, hasil tes DNA yang menyatakan anak Lisa berinisial CA, tidak identik dengannya.
Sementara Lisa, tidak terima dan mengajukan tes DNA ulang di RS Mount Elizabeth Singapore. Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menyerahkan rencana tes DNA ulang itu kepada kedua belah pihak.
Namun, RK melalui kuasa hukumnya menolak tes DNA ulang. Tes DNA yang dilakukan Labdokkes Pusdokkes Polri disebut telah mengikat secara hukum.
Setelah keduanya menjalani tes DNA dan pemeriksaan, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan mediasi terhadap Lisa dan RK. Namun, mereka kompak tidak hadir hanya diwakili masing-masing kuasa hukum.
Selebgram Lisa Mariana/Metro TV/Siti
Hasil mediasi deadlock, yakni tidak mencapai kesepakatan. RK ingin kasus terus diproses hingga tuntas. Sebab, perbuatan Lisa dinilai telah merugikannya. Salah satunya membuat retak keluarganya.
Dittipidsiber Bareskrim Polri menyelidiki kasus dugaan pencemaran nama baik ini berbekal laporan dari RK pada Jumat malam, 11 April 2025. Laporan teregister dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu perihal tudingan menghamili Lisa, setelah pertemuan di Hotel Wyndham Palembang selama 3 hari 2 malam pada Juni 2021.
Lisa dipersangkakan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 dan/atau Pasal 48 Ayat 2 Jo Pasal 32 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310, dan atau Pasal 311 KUHP.