Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk. Dokumentasi/ istimewa
Jakarta: Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, memastikan pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) hasil pengangkatan sudah terealisasi di wilayah Papua. Realisasi yang sudah berjalan yakni enam provinsi dan 42 kabupaten/kota.
"Hal ini merupakan implementasi amanat Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua,” kata Ribka Haluk dalam diskusi di Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2025.
Ribka menjelaskan kebijakan penambahan kursi pengangkatan untuk DPRP dan DPRK ini merupakan bentuk afirmasi politik bagi Orang Asli Papua (OAP) untuk mendorong partisipasi politik pemerintahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Kebijakan Kemendagri ini perlu ditindaklanjuti penguatan sinergitas antara pihak eksekutif dan legislatif di wilayah Papua pada tataran kabupaten/kota atas hak-hak masyarakat adat (OAP).
"Saya sangat berharap bupati dan wali kota sebagai garda terdepan pemerintahan bisa menjalin hubungan dengan DPRK di masing-masing daerah agar hak-hak dasar masyarakat adat Papua bisa terakomodir," jelasnya.
Ribka juga berharap Gubernur dan DPRP bisa menjalin Kerjasama dengan DPRK dan bupati serta walikota agar substansi Otsus di Papua bisa terealisasi secara maksimal. Jika ada masalah di kabupaten, bisa dibahas di tingkat provinsi dan jika masih ada ganjalan bisa dibicarakan di tingkat Pusat.
“Kemendagri terbuka untuk menyelesaikan setiap masalah agar Pembangunan di Papua terlaksana dengan baik,” ungkap Ribka.
Sementara Bupati Sorong Selatan, Petronela Krenak, memastikan pihaknya sebagai eksekutif menyambut baik pembentukan DPRK hasil pengangkatan.
Selama ini, kata dia, pihak eksekutif bersama legislatif di Kabupaten Sorong Selatan selalu bersinergi untuk menyerap dan mengimplementasikan hak-hak masyarakat adat Papua.
“Memang ada sedikit hambatan dalam pengangkatan DPRK Tahun 2025 di Sorong Selatan. Tapi secara garis besar, kami selalu bersinergi untuk memperjuangan dan merealisasikan hak-hak masyarakat adat Papua,” ujar Petronela.
Wakil Ketua IV DPRP Papua Tengah, John NR Gobai, menambahkan fungsi DPRP maupun DPRK hasil pengangkatan sama saja dengan fungsi umum legislatif, yakni budgeting, legislasi dan pengawasan.
Karena itu pihaknya tetap mengedepankan komunikasi, kolaborasi, menyerap serta mengawasi implementasi aspirasi masyarakat adat Papua.
“Untuk hal ini, tentu perlu dukungan logistik yang memadai sehingga dana Otsus jangan sampai mengalami pemangkasan,” ungkap John.