Ilustrasi. Foto: Dok MI
Naufal Zuhdi • 9 October 2025 08:58
Jakarta: Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengungkapkan saat ini Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) saat ini bisa mengelola tambang setelah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
"Koperasi sekarang boleh mengelola tambang mineral sampai dengan seluas 2.500 hektare," ujar Ferry ditemui di Jakarta International Convention Center, Rabu, 8 Oktober 2025.
Ferry menjelaskan, Koperasi sekarang diberikan kesempatan yang sama dengan badan usaha yang lain. Ia menegaskan, saat ini koperasi bisa masuk ke sektor-sektor yang selama ini dianggap koperasi tidak mampu.
"Koperasi mampu masuk ke sektor-sektor yang besar, bisa punya bank, bisa punya pabrik, bisa punya kapal modern, bisa punya tambang, bisa punya segala macam," kata dia.