Logo Kejaksaan Agung. Foto: Dok Media Indonesia.
Fachri Audhia Hafiez • 9 October 2025 16:23
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar) Hendri Antoro. Pencopotan terkait kasus dugaan penilapan uang barang bukti (barbuk) perkara investasi bodong robot perdagangan alias robot trading Fahrenheit pada tahun 2023.
“Sudah diberikan hukuman disiplin dan dicopot dari jabatannya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Kamis, 9 Oktober 2025.
Dia tak menjelaskan detail terkait keterlibatan Hendri dalam kasus penilapan tersebut, “Dia sebagai atasan saja,” kata Anang.
Anang tak merespons ketika awak media menanyakan apakah Hendri akan diusut secara pidana. Dia hanya menegaskan bahwa Hendri sudah diproses secara internal.
Posisi Hendri telah digantikan. Yakni, oleh Aspidsus Kejati DKI, Haryoko Ari Prabowo, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kajari Jakbar.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Kasus dugaan penilapan uang barang bukti (barbuk) perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit pada tahun 2023, mantan jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) Azam Akhmad Akhsya dijatuhi 9 tahun penjara atas keterlibatannya. Dalam kasus ini, Azam memperoleh uang dari hasil gratifikasi dengan cara meminta "uang pengertian" sebesar Rp11,7 miliar dari tiga orang penasihat hukum korban investasi robot trading Fahrenheit, yakni Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung, dan Brian Erik First Anggitya, pada saat eksekusi perkara tersebut.
Rinciannya, sebesar Rp3 miliar diterima dari Bonifasius, Rp8,5 miliar dari Oktavianus, serta Rp200 juta dari Brian.
Dalam berkas dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Azam disebut juga membagikan uang tersebut kepada sejumlah orang, salah satunya Kajari Jakbar Hendri Antoro sebesar Rp500 juta.
Uang tersebut dititipkan oleh Azam melalui Dody Gazali selaku Plh. Kasi Pidum/Kasi BB Kejari Jakbar pada sekitar bulan Desember 2023.