Angkut 2 Juta Lebih Penumpang, Pasarsenen Jadi Stasiun Favorit Pemudik

Antrean pemudik yang hendak memasuki area Stasiun Pasarsenen, Jakarta Pusat. Foto: dok Medcom.id/Doni Setiawan.

Angkut 2 Juta Lebih Penumpang, Pasarsenen Jadi Stasiun Favorit Pemudik

Insi Nantika Jelita • 1 April 2025 11:02

Jakarta: PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI telah melayani 2.028.210 penumpang di berbagai wilayah operasional Pulau Jawa dan Sumatra selama angkutan Lebaran dari Jumat-Senin, 21 Maret-31 Maret 2025.

Stasiun-stasiun dengan volume keberangkatan tertinggi meliputi Stasiun Pasarsenen, Gambir, Yogyakarta, Surabaya Gubeng, Semarang Tawang Bank Jateng, Surabaya Pasar Turi, Semarang Poncol, Bekasi, Bandung, dan Purwokerto.

"Selama periode angkutan Lebaran 2025, minat masyarakat tinggi dalam menggunakan layanan kereta api," ujar Vice President (VP) Public Relations KAI Anne Purba dalam keterangan resmi, Selasa (1/4).

Ia menuturkan hingga 1 April 2025 pukul 07.00 WIB, penjualan tiket KAI menunjukkan tren positif dengan total 3.601.556 tiket telah terjual, atau sekitar 78,44 persen dari total kapasitas yang disediakan.

Dari jumlah tersebut terbagi atas penjualan tiket kereta api jarak jauh terjual sebesar 3.172.482 tiket dengan tingkat okupansi 92,12 persen. Kemudian, tiket KA Lokal terjual sebanyak 429.074 tiket atau 37,39 persen dari total kapasitas yang tersedia.

"KAI berkomitmen menghadirkan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan sehat selama periode angkutan Lebaran 2025," tegas Anne.
 

Baca juga: Stasiun Gambir Masih Ramai Didatangi Pemudik


(Penumpang kereta api di Stasiun Pasarsenen. Foto: dok Metrotvnews.com)
 

Seluruh rangkaian kereta api dilarang merokok


Sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan pengalaman perjalanan yang aman, nyaman, dan sehat, KAI mengimbau seluruh pelanggan untuk mematuhi aturan larangan merokok serta menjaga kebersihan selama berada di dalam kereta api. Anne mengatakan KAI telah menerapkan kebijakan larangan merokok di seluruh rangkaian kereta api sejak tahun 2012. 

"Merokok tidak diperkenankan di seluruh area kereta api, termasuk di dalam kereta makan, toilet, maupun bordes antar gerbong," imbuh dia. 

Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini, KAI secara aktif mengingatkan pelanggan melalui pengumuman audio serta pemasangan stiker larangan merokok di berbagai titik strategis dalam kereta. Pelanggar aturan ini akan dikenakan tindakan tegas berupa penurunan di stasiun terdekat.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari peraturan pemerintah, termasuk Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok Tahun 2011 serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Bagi pelanggan yang tetap ingin merokok, KAI telah menyediakan area khusus merokok di sejumlah stasiun yang telah ditetapkan," ucap Anne mengingkatkan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)