KPK Serahkan Penilaian ke Hakim terkait Protes Hasto

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto/Metro TV/Candra

KPK Serahkan Penilaian ke Hakim terkait Protes Hasto

Candra Yuri Nuralam • 28 March 2025 10:17

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, protes karena kasus perintangan penyidikan diusut dari tahap penyelidikan. Lembaga Antirasuah menyerahkan penilaian atas protes Hasto itu, ke hakim.

“Majelis hakim yang akan menilai apakah dugaan atau tudingan tersebut benar atau tidak terbukti. Saya pikir kita tunggu saja nanti,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat, 28 Maret 2025.

Tessa mengatakan Hasto memiliki hak membantah tuduhan dari KPK dalam persidangan. Sekjen PDIP itu sudah mengambil opsi eksepsi untuk membantah dakwaan jaksa.

“Tentunya ada mekanisme eksepsi yang sudah dilampaui dan semua hal terbuka untuk disampaikan di persidangan,” ujar Tessa.

KPK juga tidak bisa menghalangi Hasto untuk mengomplain kasusnya. Tapi, penilaian akhir tetap di tangan hakm.
 

Baca: KPK Bantah Mengintimidasi Febri Diansyah

“Tidak ada satu pihak pun yang dapat menghalang-halangi dan pada akhirnya nanti hakim yang akan menilai,” ucap Tessa.

Hasto Kristiyanto masih mempertanyakan dugaan perintangan penyidikan yang dipermasalahkan KPK. Sebab, waktu kejadian pada tahapan penyelidikan.

“Hal-hal yang terkait bahwa ketentuan obstruction of justice itu dikaitkan dengan aspek penyidikan, sementara proses yang terjadi itu adalah pada tahap penyelidikan,” kata Hasto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 27 November 2025.

Hasto menilai perintangan penyidikan tidak bisa dipermasalahkan pada tahap penyelidikan. Klaim itu didasari atas aturan yang berlaku.

Hasto juga menyebut ada sejumlah eksepsinya yang tidak dijawab kubu jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK. Salah satunya yakni tuduhan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) untuknya sebagai tersangka.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)