Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 28 March 2025 10:17
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, protes karena kasus perintangan penyidikan diusut dari tahap penyelidikan. Lembaga Antirasuah menyerahkan penilaian atas protes Hasto itu, ke hakim.
“Majelis hakim yang akan menilai apakah dugaan atau tudingan tersebut benar atau tidak terbukti. Saya pikir kita tunggu saja nanti,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat, 28 Maret 2025.
Tessa mengatakan Hasto memiliki hak membantah tuduhan dari KPK dalam persidangan. Sekjen PDIP itu sudah mengambil opsi eksepsi untuk membantah dakwaan jaksa.
“Tentunya ada mekanisme eksepsi yang sudah dilampaui dan semua hal terbuka untuk disampaikan di persidangan,” ujar Tessa.
KPK juga tidak bisa menghalangi Hasto untuk mengomplain kasusnya. Tapi, penilaian akhir tetap di tangan hakm.
Baca: KPK Bantah Mengintimidasi Febri Diansyah |