Potensi Monopoli Kewenangan di Asas Dominus Litis RKUHAP Disorot

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Potensi Monopoli Kewenangan di Asas Dominus Litis RKUHAP Disorot

Siti Yona Hukmana • 13 February 2025 22:11

Jakarta: Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHP) yang masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 menuai sorotan. RUU perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana itu dinilai bisa menciptakan kewenangan berlebihan.

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menyebut penerapan asas dominus litis pada RKUHAP berpotensi memonopoli kewenangan terhadap suatu lembaga. Salah satunya, Kejaksaan bisa memiliki dominasi pada penyidikan dan penyelidikan.

"Kalau itu yang dilakukan, maka jaksa muncul sebagai lembaga dalam tanda petik ya mendominasi akses penyidikan. Jaksa memperoleh fungsi penyidikan perkara ini. Di situ letaknya," kata Margarito dalam keterangan tertulis, Kamis, 13 Februari 2025.

Margarito menjelaskan penerapan asas dominus litis sejatinya sudah berjalan. Kendati demikian, kata dia, bila terdapat rekonseptualisasi pada revisi tersebut, kewenangan yang akan dilaksanakan oleh Kejaksaan bisa berlebihan.

"Kalau dibikin rekonseptualisasi menjadi jaksa menentukan penyidikan, bagi saya ini juga tidak terlalu tepat. Dikatakan tidak terlalu tepat kalau jaksa menentukan penyidikan," ungkap Margarito.
 

Baca juga: 

Isu Integritas dan Korupsi Paling Disorot di 2025



Ia menyebut dampak dari penerapan asas dominus litis pada RKUHAP adalah kehilangan keseimbangan antar lembaga. Pengaruhnya dinilai bisa menjadikan Korps Adhyaksa mendominasi dan tidak bagus bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus.

"Kalau ini dikembalikan ke jaksa yang bertugas maka menjadi tidak sehat. Itu jadi tidak sehat. Dari segi hukum, gagasan, kalau ada satu lembaga memonopoli kewenangan, itu sudah tidak sehat itu. Demokrasi itu menghendaki keseimbangan," katanya.

Maka itu, ia berharap konsep penyusunan RUU terkait perubahan kedua atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan dan KUHAP bisa melihat pada keseimbangan kewenangan antar lembaga. Agar penegakan hukum di Tanah Air bisa sehat.

"Menurut saya, kalau kita mau sehat, diseimbangkan, program-program itu diseimbangkan. Pokoknya tidak boleh monopolistik, diseimbangkan antarlembaga," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)