Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian. Foto: Istimewa
Fajri Fatmawati • 13 September 2025 14:39
Aceh: Polda Aceh mengusut dugaan kasus perambahan dan pembukaan lahan ilegal di dalam kawasan hutan produksi di Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Aceh. Investigasi dilakukan untuk mengungkap pelaku dan modus kejahatan lingkungan yang merusak ekosistem tersebut.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, membenarkan bahwa pihaknya telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.
"Kami telah melakukan penyelidikan selama beberapa hari di dua desa dalam Kecamatan Peudada, Bireuen, terkait dugaan tindak pidana perkebunan serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan," kata Zulhir, Sabtu, 13 September 2025.
Zulhir menjelaskan telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang diduga terkait dengan aktivitas ilegal tersebut. Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari perintah langsung Kapolda Aceh untuk menindak tegas setiap kegiatan yang merusak hutan.
Baca: Polda Riau Ajak Warga Kembalikan TN Tesso Nilo Sebagai Rumah Gajah |