Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. Foto: MI/Ramdani
Husen Miftahudin • 10 September 2025 17:43
Jakarta: Status kepesertaan BPJS Kesehatan dapat menjadi nonaktif akibat tunggakan iuran atau masalah administratif. Berikut langkah-langkah mengaktifkannya kembali berdasarkan panduan resmi
BPJS Kesehatan dan Bank Sinarmas.
Perubahan status BPJS disebabkan banyak hal, seperti tunggakan iuran, perubahan data seperti pekerjaan, alamat, atau status tanggungan, serta adanya kesalahan administrasi.
Langkah mengaktifkan kembali
Ada tiga cara yang dapat dilakukan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan yang sebelumnya non-aktif, berikut detailnya:
1. Aplikasi Mobile JKN
Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Play Store atau App Store. Setelah login, peserta dapat memilih menu “Peserta” lalu “Cek Kepesertaan”, dan apabila status non-aktif, sistem akan memberikan instruksi aktivasi ulang. Masyarakat disarankan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP dan Kartu JKN-KIS.
2. Whatsapp PANDAWA
Cara lain adalah dengan menghubungi layanan WhatsApp PANDAWA melalui nomor 0811 8750 400. Peserta cukup mengirim pesan “Hi Chika” dan mengikuti panduan chatbot untuk proses verifikasi hingga aktivasi.
(Kartu BPJS Kesehatan. Foto: dok Bank Sinarmas)
3. Datang ke Kantor BPJS
Selain itu, peserta juga dapat mendatangi langsung kantor cabang BPJS terdekat dengan membawa dokumen berupa KTP, KK, dan Kartu JKN-KIS untuk mendapatkan bantuan dari petugas.
Perlu diperhatikan, sebelum status kepesertaan kembali aktif, peserta harus menyelesaikan penyebab non-aktif, misalnya melunasi tunggakan iuran melalui bank atau dompet digital, serta memperbarui data di kantor BPJS bila ada perubahan informasi.
Agar status kepesertaan tidak kembali non-aktif, peserta disarankan mengaktifkan autodebit iuran melalui bank mitra BPJS, rutin mengecek tagihan bulanan lewat Mobile JKN, segera melaporkan perubahan data, dan menyimpan bukti pembayaran sebagai arsip. (Muhammad Adyatma Damardjati)