ilustrasi medcom.id
Rhobi Shani • 15 March 2025 13:27
Jepara: Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menggelontorkan anggaran sebanyak Rp57,3 miliar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tahun 2025.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, Florentina Budi Kurniawati, menerangkan untuk Idulfitri 2025, ASN akan menerima THR. Besaran THR yang diterima berdasarkan gaji ditambah tambahan penghasilan pegawai (TPP).
"Untuk tahun ini anggaran cukup untuk pemberian THR. Total Rp57,3 miliar untuk THR dan TPP," kata Florentina, Jumat, 14 Maret 2025.
Florentina merinci, untuk THR yang setara satu kali gaji dialokasikan Rp46,3 miliar. Kemudian untuk TPP sekitar Rp11 miliar. Pemberian THR tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan lainnya. Dimana THR dan gaji ke 13 mulai disalurkan pada 17 Maret 2025.
Baca: Legislator Pastikan Pemenuhan Hak Pekerja Sritex Selesai Sebelum Lebaran |