Konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat 14 Maret 2025. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq
Daviq Umar Al Faruq • 15 March 2025 23:56
Malang: Polres Malang membongkar praktik pembuatan minuman keras (miras) tradisional jenis Trobas di sebuah rumah produksi (home industry) di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 260 liter miras siap edar dan menangkap dua tersangka.
Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang peredaran miras ilegal di wilayah Bantur. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap SI, 44, dan HS, 55, warga Bantur.
"Awalnya kami mendapat informasi penjualan Trobas di Bantur. Setelah pengembangan, kami amankan dua tersangka dan 260 liter miras Trobas, baik dalam jeriken maupun botol," kata Bayu, ditulis Jumat 15 Maret 2025.
Menurut Bayu, miras Trobas ini diproduksi ilegal tanpa izin dan tidak memenuhi standar keamanan pangan. Para pelaku menjual miras ini untuk mendapatkan keuntungan besar. "Keuntungan per jeriken Rp50 ribu, dan jika dikemas per botol, dari 20 botol bisa untung Rp600 ribu. Keuntungan lebih besar jika dijual botolan," ujarnya.
Baca: Polres Demak Gencar Razia Miras saat Ramadan |