Pabrik Miras Oplosan Digerebek di Malang, 260 Liter Trobas Disita

Konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat 14 Maret 2025. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq

Pabrik Miras Oplosan Digerebek di Malang, 260 Liter Trobas Disita

Daviq Umar Al Faruq • 15 March 2025 23:56

Malang: Polres Malang membongkar praktik pembuatan minuman keras (miras) tradisional jenis Trobas di sebuah rumah produksi (home industry) di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 260 liter miras siap edar dan menangkap dua tersangka.

Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang peredaran miras ilegal di wilayah Bantur. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap SI, 44, dan HS, 55, warga Bantur.

"Awalnya kami mendapat informasi penjualan Trobas di Bantur. Setelah pengembangan, kami amankan dua tersangka dan 260 liter miras Trobas, baik dalam jeriken maupun botol," kata Bayu, ditulis Jumat 15 Maret 2025.

Menurut Bayu, miras Trobas ini diproduksi ilegal tanpa izin dan tidak memenuhi standar keamanan pangan. Para pelaku menjual miras ini untuk mendapatkan keuntungan besar. "Keuntungan per jeriken Rp50 ribu, dan jika dikemas per botol, dari 20 botol bisa untung Rp600 ribu. Keuntungan lebih besar jika dijual botolan," ujarnya.
 

Baca: Polres Demak Gencar Razia Miras saat Ramadan

Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti dari SI berupa enam jeriken miras, 120 botol plastik ukuran 1 liter, ponsel, dan mobil Toyota Kijang Innova. Dari HS, yang berperan sebagai produsen, polisi menyita peralatan produksi seperti kompor gas, tong, wajan, tabung LPG, dan puluhan botol plastik kosong.

Kompol Bayu menegaskan bahwa peredaran miras ilegal seperti Trobas sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Polres Malang berkomitmen memberantas peredaran miras ilegal dan mengimbau masyarakat melapor jika menemukan praktik serupa.

"Miras ini bisa mengandung bahan berbahaya, apalagi jika diracik sembarangan. Sangat berisiko bagi kesehatan," tegasnya.

Kasat Resnarkoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto, menjelaskan bahwa HS mengaku telah menjalankan usaha ilegal ini selama lima bulan, dengan produksi 100 liter per bulan. "Sekali produksi bisa mencapai 40 liter atau dua jeriken. Miras ini dijual Rp 40 ribu per botol," jelas Yussi.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan i UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp4 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)