Hukum tetes mata saat puasa, foto: pixabay
Putri Purnama Sari • 14 March 2025 15:14
Jakarta: Saat berpuasa, umat Muslim diwajibkan untuk menahan lapar, haus, serta menghindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga matahari terbenam.
Para ulama sepakat bahwa salah satu hal yang dapat membatalkan puasa adalah masuknya benda ke dalam tubuh melalui rongga terbuka. Rongga tersebut mencakup mulut, lubang kemaluan, anus, hidung, dan telinga. Segala sesuatu yang masuk melalui rongga-rongga ini berpotensi membatalkan puasa.
Namun, bagaimana dengan penggunaan obat tetes mata? Banyak orang mempertanyakan apakah memakai obat tetes mata saat berpuasa dapat membatalkan puasa atau tidak. Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan berikut.
Baca juga: Apakah Berenang Membatalkan Puasa? Ini Hukumnya |
Dilansir dari NU Online, penggunaan obat tetes mata tidak membatalkan puasa karena mata tidak memiliki saluran yang langsung terhubung ke tenggorokan.
Begitu pula jika ada cairan yang masuk ke tubuh melalui pori-pori, seperti saat mandi dan merasakan kesegaran air, hal ini tidak membatalkan puasa karena tidak masuk melalui rongga terbuka.
Oleh karena itu, memakai obat tetes mata saat berpuasa diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa. Pendapat ini didasarkan pada analogi dengan penggunaan celak mata (iktihal), sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli dalam kitab Ghayah al-Bayan.
“Dan tidak bermasalah memakai celakmata, meski ditemukan rasanya celak di tenggorokan, sebab tidak ada akses penghubung dari mata ke tenggorokan. Yang sampai di tenggorokan adalah dari pori-pori,” (Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli, Ghayah al-Bayan, hal. 156).