ilustrasi medcom.id
Whisnu Mardiansyah • 11 November 2025 16:17
Palembang: Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah). Kasus ini terjadi pada salah satu bank pelat merah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim pada periode 2022 hingga 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan penyelidikan dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan tanggal 29 Oktober 2025.
"Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, proses penanganan perkara dinaikkan ke tingkat penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tanggal 03 November 2025," ujar Vanny Yulia Eka Sari, Selasa, 11 November 2025.
Dalam rangkaian kegiatan penyidikan, tim telah memeriksa 31 orang saksi. Terdiri dari enam orang dari pihak bank dan 25 orang dari pihak nasabah. Estimasi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp12.210.000.000.
Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap secara komprehensif dugaan korupsi dalam penyaluran KUR mikro dan pengelolaan kas khasanah bank tersebut.